Jayapura,JayaTvPapua.com. – Satuan OPSNAL RESNARKOBA Polresta Jayapura berhasil mengamankan 7. 053 kg Narkoba golongan 1 jenis ganja dari 11 orang tersangka terdiri dari dua orang merupakan WNA Papua Nugini (PNG) dan 9 lainnya WNI.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, dalam konferensi pers selasa (11/3/25) di halaman kantor Polresta jayapura kota menyampaikan, ada 11 orang pengedar ini ditangkap di sejumlah titik di Kota Jayapura, antara lain Abepura, Muara Tami, Pelabuhan Jayapura dan Skow.
“Total semua barang bukti yang disita 7,053 kg dan Jika diuangkan dalam Rupiah bisa mencapai Rp.300 juta,” kata Victor.
Lanjut Victor “Dari pengakuan para tersangka narkotika jenis ganja ini akan di edarkan di Kota Jayapura, Sentani, Biak dan Manokwari. Dan ini sudah dilakukan berulang kali oleh mereka,” tuturnya.
Kapolresta menjelaskan Narkoba jenis ganja ini akan di tukar dengan motor hasil curanmor yang mereka ambil di Kota Jayapura dan motor tersebut akan di bawa dan diselundupkan ke Negara tetangga Papua Nugini (PNG).
“Pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba yang masuk di wilayah hukum Polresta Jayapura , Polresta Jayapura akan bersinergi dengan intansi terkait agar penyelundupan ganja dapat tekan, sehingga angka curanmor di Kota Jayapura tidak meningkat,” katanta.
11 tersangka ini di jerat dengan pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancama empat tahun penjara paling singkat dan paling lama 12 tahun. dan juga ancamam semumur hidup dan paling lama 20 tahun dan spaling singkat 15 tahun untuk tersangka yang BB nya lebih dari 1 Kg.












