Kuasa Hukum Desak Kejati Papua Periksa Eks Kajari Mimika dalam Kasus Venue Aerosport PON XX

Kuasa hukum tersangka RM dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan venue Aerosport PON XX Cluster Mimika, Anton Raharusun, mendesak Kejaksaan Tinggi Papua untuk memeriksa mantan Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Sutrisno Margi Utomo.

Jayapura, Jayatvpapua.com Kuasa hukum tersangka RM dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan venue Aerosport PON XX Cluster Mimika, Anton Raharusun, mendesak Kejaksaan Tinggi Papua untuk memeriksa mantan Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Sutrisno Margi Utomo. Raharusun menilai keterlibatan pihak Kejaksaan dalam pengawasan proyek tersebut perlu diusut guna mengungkap fakta secara menyeluruh.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (5/7/2025), Raharusun mengungkap bahwa Kejari Mimika kala itu turut mengawal pembangunan venue melalui surat kuasa khusus dari Dinas PUPR Mimika. “Eks Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Sutrisno Margi Utomo harus dipanggil dan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi ini. Namanya juga sudah disebut dalam berita acara pemeriksaan klien saya,” kata Raharusun.

Ia menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam proyek tersebut harus dipanggil tanpa terkecuali, termasuk aparat penegak hukum yang terlibat dalam pengawasan. “Jangan mereka dilindungi hanya karena sesama penegak hukum. Semua harus sama di depan hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Raharusun mempersoalkan dasar penetapan tersangka terhadap kliennya. Ia menyebutkan bahwa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Daerah Mimika pada 2022 tidak menemukan adanya kerugian negara atas pembangunan sarana dan prasarana aerosport tahun anggaran 2021.

“Bahkan saat klien saya diperiksa pada 3 Juli 2025, sudah dijelaskan bahwa tidak ada temuan dari hasil audit, baik oleh BPK maupun Inspektorat,” bebernya. Menurut dia, tindakan penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejati Papua tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Raharusun juga mengutip hasil pemeriksaan fisik proyek yang dilakukan bersama PPK, PPTK, konsultan, dan kontraktor pelaksana, yang tidak menemukan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp31 miliar seperti yang diasumsikan penyidik.

“Bagaimana mungkin terjadi kerugian negara, sementara Kejaksaan sendiri ikut mengawasi hingga pekerjaan dinyatakan 100 persen selesai?” ujarnya.

Ia pun mempertanyakan apakah kasus ini bagian dari konflik kepentingan atau konspirasi untuk menjebloskan kliennya ke penjara. “Kalau mereka yang ikut mengawasi ternyata terlibat, ya proses saja. Jangan main tebang pilih karena sesama insan Adhyaksa,” kata Raharusun.

Ia menegaskan, tidak ada satu pun pihak, termasuk aparat penegak hukum, yang kebal terhadap proses hukum. “Yang bisa menentukan seseorang bersalah atau tidak itu bukan atasannya, tapi proses hukum yang sah,” tegasnya.

Untuk itu, ia kembali mendesak Kejati Papua agar memanggil mantan Kajari Mimika guna dimintai klarifikasi atas pengawasan proyek yang kini menjadi sorotan hukum. “Jangan bersembunyi di balik kewenangan. Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka,” tutupnya.

Share this article

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *