Kejati Papua Barat Tetapkan Dua Pejabat BPKAD Kota Sorong Tersangka Korupsi ATK, Negara Rugi Rp4,5 Miliar

SORONG, PAPUA BARAT — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat resmi menetapkan dua pejabat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat tulis kantor (ATK) tahun anggaran 2017.

Kedua tersangka masing-masing berinisial HJTI, selaku mantan Kepala BPKAD Kota Sorong, dan BEPM, selaku Bendahara Barang BPKAD. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan anggaran yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4,5 miliar.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Agustiawan Umar, menjelaskan penetapan tersangka merupakan hasil dari serangkaian proses penyidikan terhadap realisasi belanja barang dan jasa pada tahun anggaran 2017.

> “Keduanya diduga kuat melakukan penyimpangan dalam kegiatan pengadaan alat tulis kantor di lingkungan BPKAD Kota Sorong tahun 2017. Dari hasil penyidikan ditemukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4.546.167.139,77,” ungkap Agustiawan kepada wartawan di Sorong, Kamis (6/11/2025).

Menurutnya, pada tahun tersebut BPKAD Kota Sorong mengelola anggaran bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak/Bukan Pajak Pusat dalam APBD Induk Kota Sorong. Dalam DPA SKPD tercatat dana Rp1,35 miliar untuk belanja barang ATK dan Rp1,14 miliar untuk penyediaan barang cetakan.

Melalui DPPA Tahun Anggaran 2017, anggaran itu kemudian mengalami penambahan signifikan, masing-masing menjadi Rp4,18 miliar dan Rp3,85 miliar, sehingga total keseluruhan mencapai Rp8,03 miliar. Namun, berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan ahli, sebagian besar kegiatan tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

> “Kami menemukan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan maupun realisasi anggaran. Nilai kerugian negara berdasarkan hasil audit ahli mencapai lebih dari empat miliar rupiah,” jelas Agustiawan.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan subsidiair Pasal 3 Undang-Undang yang sama.

Sebagai langkah lanjutan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 6 hingga 25 November 2025, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sorong.

Kejati Papua Barat menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Share this article

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *