Jayapura,JayaTvPapua.com. – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan pertanahan di Papua harus dimulai dari penguatan kelembagaan adat yang hingga kini dinilai belum terbangun secara yuridis. Hal ini disampaikan saat wawancara di Kantor Gubernur Provinsi Papua, usai kegiatan penyerahan sertifikat tanah elektronik kepada Gereja GKI di Tanah Papua Jemaat Kasih Dok IX Atas serta delapan gereja dan masjid di Kota Jayapura.
Dalam sesi wawancara, Nusron menggarisbawahi bahwa hampir seluruh wilayah Papua masih berada di bawah hak-hak ulayat, namun kelembagaan adat banyak yang belum memiliki legalitas formal.
“Hampir mayoritas tanah di Tanah Papua ini kan kental sekali hak-hak hukum adatnya. Tetapi ada kelemahannya — kelembagaan adatnya banyak yang belum terbentuk. Jadi masih bersifat komitmen lisan, belum komitmen yuridis,”tegas Nusron.
Karena itu, Nusron meminta Pemerintah Provinsi Papua untuk mengesahkan kelembagaan adat sesuai ketentuan Kami mendorong kepada Bapak Gubernur, Pak Wakil Gubernur, dan para kepala daerah, terutama dalam PP 106, bahwa kelembagaan adat itu disahkan oleh Gubernur. Ini langkah pertama yang harus dilakukan.
Nusron menjelaskan tahapan penting untuk memberi kepastian hukum kepada masyarakat adat Setelah kelembagaan adatnya tercatat, terbentuk, dan diakui legal standing-nya, maka selanjutnya tanahnya secara fisik didaftarkan kepada BPN.
Ia menekankan bahwa pendaftaran ini akan membuat batas wilayah adat menjadi jelas,”Nanti akan tampak mana wilayah batasnya, ukurannya berapa hektar, dan siapa pemegang hak hukum adatnya. Misalnya Ondoafi A menguasai 20.000 hektare, Ondoafi B 15.000 hektare semua lengkap dengan peta kadastarnya,”ungkapnya.
Dengan demikian, ketika investor masuk, mereka wajib bekerja sama dengan lembaga adat pemilik wilayah, bukan sembarangan. Menurut Nusron, problem besar konflik tanah di Papua terjadi karena tanah adat belum dicatat dalam sistem BPN.Selama ini konflik muncul karena kelembagaan adatnya belum tercatat. Kalau tanah belum terdaftar, di dashboard BPN itu statusnya masuk sebagai tanah negara.
Ia melanjutkan,”Kalau tanah masuk tanah negara, maka pemerintah boleh memberikan hak kepada pihak lain untuk mendayagunakan tanah tersebut. Bukan memiliki, tapi mendayagunakan. Ini yang sering jadi sumber konflik,” katanya.
Jayapura Diminta Memulai Transformasi Penataan Tanah Adat.Dalam kesempatan itu, Menteri ATR/BPN mendorong agar transformasi dimulai dari Kota Jayapura. “Kita mulai dari Jayapura dulu. Kalau Jayapura memulai, nanti akan menyebar kebaikannya ke daerah lain,”ungkapnya.
Ia menilai sebagian kepala daerah belum memahami urgensi persoalan ini Kadang pimpinan daerah belum merasa ada masalah. Biasanya baru bergerak kalau konflik sudah terjadi. Nah, mereka yang hadir ini adalah orang-orang yang punya visi, mengantisipasi masalah sebelum datang.
Sertifikasi Rumah Ibadah Nasional Masih Rendah Di Bawah 50 Persen Nusron juga mengungkap kondisi nasional mengenai sertifikasi rumah ibadah yang menurutnya masih sangat rendah.
“Rumah ibadah di Indonesia yang punya sertifikat itu masih di bawah 50 persen. Jangankan sertifikat, IMB atau PBG saja banyak yang belum punya,” katanya
Kasus robohnya pesantren di Jawa Timur disebut sebagai contoh lemahnya perhatian terhadap legalitas bangunan keagamaan.
“Kalau belum ada sertifikatnya, ya bagaimana mau ada IMB? Karena itu, langkah pertama adalah sertifikasi dulu,” ungkapnya.
Ia menargetkan sertifikasi rumah ibadah di seluruh Indonesia selesai dalam dua tahun. “Ada yang wakaf, ada yang hak milik terserah. Yang penting disertifikatkan. Ini gratis. Untuk kepastian hukum dan keamanan ke depan,”katanya.
“Masa rumah kita sendiri kita sertifikatkan, tapi rumah Tuhan tidak kita urus? Rasanya kok kualat kita kalau tidak mengurus tempat ibadah,”ujarnya.
Menteri juga mengingatkan bahwa konflik bisa muncul ketika nilai ekonomi sebuah lokasi meningkat.
“Selama belum bernilai ekonomi, semua biasa saja. Tapi begitu ada pembangunan, muncul nilai ekonomi, tiba-tiba ada yang mengaku tanah itu milik leluhurnya dan minta bagian.” ungkapnya.
Contoh kasus di Pulau Jawa turut ia ungkapkan, Dulu banyak masjid dan Pesantren tidak bersertifikat. Begitu ada pembangunan tol, masjidnya digusur, kemudian tanah wakaf itu digugat oleh ahli waris karena tidak ada dokumennya. Model begitu banyak.
Saat ditanya mengenai kesan pelayanan yang lambat di Papua, Nusron berjanji melakukan evaluasi internal.
“Kami akan cek kenapa lambatnya. Apakah karena kurang tenaga, atau dokumennya tidak lengkap. Terima kasih atas masukannya, semua akan kami evaluasi.” pungkasnya.












