Jayapura ,JayaTvPapua.com – Kuasa hukum mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika Dominggus RH Mayaut, yakni Anthon Raharusun dan James Simanjuntak, menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembangunan venue Aerosport Modeling PON Papua sangat tidak masuk akal dan tidak rasional.
Sebelum-nya perlu diketahui Perkara ini menyeret empat terdakwa, yakni:
1. Ade Jalaludin – Tenaga Ahli Pembantu Perencanaan,
2. Dominggus RH Mayaut – mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika,
3. Ruli Koestaman – Direktur Utama PT Mulya Cipta Perkasa selaku konsultan pengawas,
4. Suyani – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR.
Keempatnya dituntut 15 tahun penjara, dipotong masa tahanan, serta denda Rp500 juta subsidair 6 bulan penjara. Sementara salah satu kontraktor bahkan dituntut 16 tahun penjara ditambah subsidair 8 tahun, yang menurut kuasa hukum sangat tidak wajar.
Kuasa hukum mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika Dominggus RH Mayaut, yakni Anthon Raharusun dan James Simanjuntak, Ketika Di Temui Awak Media Mengatakan Kami meyakini majelis hakim akan membebaskan klien-nya Keyakinan itu muncul setelah serangkaian fakta persidangan memperlihatkan bahwa unsur kerugian negara yang dijadikan dasar dakwaan tidak terbukti secara hukum maupun teknis.
Kuasa hukum menilai perkara ini sejak awal hanya berkaitan dengan persoalan teknis timbunan pada proyek pembangunan tahun anggaran 2023, dan pembuktiannya sebenarnya sangat sederhana.
James simanjuntak Mengatakan “Pengukuran volume timbunan itu mudah. Tinggal dilakukan penggalian dan pengukuran ulang. Jadi sangat sederhana untuk membuktikannya.”
Dalam persidangan, Saksi Gasser yang diajukan jaksa justru menyatakan bahwa metode perhitungan volume yang digunakan ahli tidak representatif.
“Kalau ahli jaksa sendiri mengakui metodenya tidak representatif, maka logisnya tidak dapat disimpulkan ada kekurangan volume,” tegas kuasa hukum.
Sebaliknya James Mengatakan ahli yang dihadirkan tim pembela—Dr. Doha—melakukan pengukuran independen dan menemukan bahwa volume timbunan bukan kurang, melainkan lebih sekitar 120 meter kubik.
Perhitungan Kerugian Negara Dinilai Tidak Berdasarkan Audit Investigatif
Kuasa hukum juga mempertanyakan metode ahli yang digunakan jaksa untuk menghitung kerugian negara sebesar Rp31 miliar. Menurut mereka, ahli tersebut tidak melakukan audit investigatif, melainkan hanya mengalikan dugaan kekurangan volume dengan harga satuan.
James simanjuntak menegaskan “Itu bukan audit kerugian negara. Seorang auditor harus melakukan audit investigatif, bukan sekadar hitungan matematis. Fakta ini saja sudah menunjukkan bahwa dalam kasus ini sebenarnya tidak ada hasil audit resmi.”
Sementara Itu Anton Raharusun Mengatakan Dari Kasus ini Fakta lain yang menguatkan pembelaan adalah hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Papua, yang tidak menemukan adanya markup maupun temuan kerugian negara dalam proyek tersebut.
“BPK sudah periksa fisik dan tidak ada temuan. Venue aerosport itu digunakan saat PON dan berjalan sukses. Papua bahkan mendapat medali. Jadi bagaimana mungkin jaksa menyatakan ada kerugian negara?”
Jadi kami selaku Kuasa hukum klien kami menilai tindakan jaksa sangat janggal mengingat arena telah dibangun, digunakan, dan dinyatakan memenuhi standar teknis Technical Delegate PBPON.
Selain meragukan pembuktian jaksa, tim penasihat hukum menyebut tuntutan yang dibacakan sangat berlebihan, bahkan cenderung emosional.
“Tuntutan 15 tahun itu tidak rasional. Untuk kontraktor malah dituntut 16 tahun plus subsidair 8 tahun. Jika dijumlahkan bisa lebih dari 24 tahun. Ini tidak objektif dan tidak sesuai fakta persidangan.”
Dari kasus ini kami selaku Kuasa hukum klien-nya melihat perkara ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap para terdakwa, terutama klien mereka.
“Ini bagian dari tindakan kriminalisasi jaksa terhadap para terdakwa. Tidak ada bukti yang cukup untuk menyatakan mereka bersalah.”
Anthon Raharusun dan James Simanjuntak, selaku kuasa hukum mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika Dominggus RH Mayaut, berharap agar majelis hakim memutuskan berdasarkan fakta yang sebenarnya.
“Kami yakin, berdasarkan semua fakta, para terdakwa seharusnya dibebaskan. Kami berharap pertimbangan hakim sejalan dengan apa yang terungkap dalam persidangan.” tutup-nya.












