Jayapura, JayaTvPapua.com. – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura resmi menggelar Sosialisasi Peraturan Walikota Jayapura Nomor 102 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembelajaran Bahasa Ibu melalui Kurikulum Muatan Lokal, Senin (8/12/2025) di salah satu hotel di Abepura.
Kegiatan ini dihadiri para kepala sekolah serta perwakilan guru dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP hingga SMA dan SMK di wilayah Kota Jayapura.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura, Grace Linda Yoku, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penerapan pembelajaran bahasa ibu menjadi langkah strategis dalam menjaga keberagaman budaya serta identitas lokal.
“Pembelajaran bahasa ibu dalam kurikulum muatan lokal adalah upaya kita menjaga warisan leluhur. Anak-anak harus mengenal bahasa dan budaya tempat mereka berasal,” ujar Linda.
Melalui Perwal No. 102 Tahun 2025 ini, setiap sekolah diwajibkan memasukkan bahasa daerah setempat dalam kurikulum muatan lokal sesuai dengan wilayah sekolah tersebut berada.
Linda mencontohkan, sekolah-sekolah di wilayah Abepura akan mengajarkan bahasa Nafri, Sentani, dan Tobati, sementara di wilayah Jayapura Utara akan mengajarkan bahasa Kayu Pulo dan Kayu Batu. Begitu pula di wilayah lainnya yang disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing.
Pada kesempatan itu, turut hadir narasumber dari Direktur Sekolah Adat Papua, yang memberikan motivasi dan gambaran teknis penerapan pembelajaran bahasa ibu yang sudah berjalan baik di Kabupaten Jayapura selama 11 tahun terakhir.
Linda menegaskan bahwa keberadaan peraturan ini kini menjadi payung hukum bagi sekolah untuk menerapkan muatan lokal secara tepat.
“Selama ini sekolah masih bebas menentukan mata pelajaran muatan lokal, bahkan ada yang memilih bahasa Inggris atau TIK. Dengan adanya peraturan ini, sekolah wajib mengajarkan bahasa ibu dan budaya daerah,” tegasnya.
Melalui sosialisasi ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berharap para guru dan pemangku kepentingan pendidikan dapat memahami ketentuan peraturan, sekaligus menyiapkan materi ajar yang sesuai konteks budaya daerah.
Sebagai tindak lanjut, Dinas juga akan menyusun petunjuk teknis pelaksanaan pembelajaran. Namun penyusunan buku ajar akan dilakukan secara bertahap sesuai dukungan anggaran.
“Targetnya, tahun depan pembelajaran bahasa ibu sudah mulai dilaksanakan di semua sekolah,” pungkas Linda.
Dengan langkah ini, Kota Jayapura menunjukkan komitmen kuat untuk melestarikan bahasa ibu sebagai bagian dari pendidikan serta kekayaan budaya daerah.












