Jayapura – Kuasa hukum Direktur Utama PT Karya Mandiri Permai, Paulus Johanis Kurnala alias Chang, menyoroti berbagai kekeliruan dalam putusan Pengadilan Tipikor Klas IA Jayapura terkait kasus korupsi pembangunan Venue Aerosport Modelling Kluster Mimika.
Herman Koedoeboen, kuasa hukum Paulus, mengatakan, “Secara hukum, putusan seburuk apapun tetap kami hormati. Tetapi kami tetap memiliki hak untuk mengoreksi, karena ada fakta-fakta yang kontradiktif.”
Salah satu catatan penting adalah kekeliruan terkait keahlian saksi ahli. Ahli William Gasper disebut sebagai ahli teknik sipil bidang transportasi darat, padahal keahliannya sebenarnya di manajemen konstruksi. “Sebaliknya, ahli geoteknik yang kami hadirkan spesialis pengukuran ketebalan tanah justru disisihkan,” ujar Herman. Ia juga menyoroti penggunaan alat waterpass untuk mengukur volume pekerjaan, yang dinilai tidak sesuai fungsinya.
Selain itu, perhitungan volume dan kerugian negara juga dipertanyakan. Saksi ahli geoteknik DR Duha menyebut volume terpasang 104 meter kubik, yang kemudian dijadikan dasar kerugian negara sebesar Rp 34 miliar. “Bagaimana mungkin volume yang menunjukkan pekerjaan ada malah dikonversi menjadi kerugian negara?” kritik Herman. Angka kerugian itu kemudian dipersempit menjadi Rp 31 miliar dengan pengurangan PPh dan PPN 10%, perhitungan yang dilakukan bukan oleh auditor negara, melainkan oleh ahli hukum keuangan yang tidak berwenang.
Kuasa hukum menilai terdapat pertimbangan putusan yang saling bertentangan serta kekurangan mendasar dari sisi hukum. “Pertimbangan hakim lebih banyak sekadar mereformulasi keterangan para pihak tanpa analisis hukum yang komprehensif,” terang Herman.
Meski begitu, pihak kuasa hukum menegaskan akan menghormati putusan dan menempuh upaya hukum melalui kontra memori banding. “Seluruh kekeliruan akan kami uraikan dalam memori hukum untuk memperbaiki putusan yang kami nilai tidak sesuai fakta persidangan,” tutup Herman.












