Jayapura, JayaTvPapua.com – Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, SH., MH., menegaskan larangan keras bagi pedagang buah musiman maupun pedagang lainnya untuk berjualan di pinggir jalan. Seluruh aktivitas jual beli diwajibkan berlangsung di dalam area pasar resmi yang telah disediakan Pemerintah Kota Jayapura.
Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota saat sesi Ruang Publik “Torang Tanya, Wali Kota Jawab”, Senin (19/1/2025).
Dalam kesempatan itu, Wali Kota mengungkapkan bahwa sejumlah pedagang buah musiman sempat meminta izin secara langsung untuk berjualan di pinggir jalan. Namun, permintaan tersebut ditolak tegas oleh pemerintah.
“Saya tegaskan, tidak ada berjualan di pinggir jalan. Semua pedagang harus masuk dan berjualan di dalam pasar. Tidak ada toleransi,” tegas Abisai Rollo.
Menurutnya, aktivitas jual beli di badan jalan menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari penumpukan sampah, kemacetan lalu lintas, hingga meningkatnya risiko kecelakaan bagi pengguna jalan. Selain itu, Wali Kota juga menyoroti fakta bahwa sebagian pedagang musiman diketahui ber-KTP di luar Kota Jayapura, sehingga perlu dilakukan penataan yang tertib dan adil.
“Pedagang yang berjualan di luar pasar itu menyebabkan sampah terbuang di mana-mana, macet, bahkan bisa terjadi kecelakaan. Karena itu, semua harus masuk ke dalam pasar,” ujarnya.
Wali Kota menegaskan, ke depan Pemerintah Kota Jayapura akan melakukan penertiban secara konsisten tanpa kompromi terhadap pedagang yang masih nekat berjualan di pinggir jalan.
“Semua yang masih berjualan di pinggir jalan akan kita masukkan ke dalam pasar,” tambahnya.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi (Perindakop) Kota Jayapura, Berto F. Itaar, S.IP., M.Si., menyatakan pihaknya siap melakukan penataan dan penertiban sesuai instruksi Wali Kota.
“Bapak Wali Kota sudah mengarahkan kepada kami bahwa seluruh pedagang yang berjualan di badan jalan, baik pedagang buah musiman maupun pedagang lainnya, wajib masuk ke dalam pasar dan tidak diperkenankan lagi berjualan di badan jalan,” jelasnya.
Berto menyebutkan, saat ini terdapat sekitar 10 hingga 15 pedagang buah musiman yang telah melaporkan diri kepada dinas karena sebelumnya berjualan di badan jalan. Para pedagang tersebut diberikan batas waktu hingga pukul 20.00 WIT untuk berpindah ke dalam area pasar.
“Mulai besok dan seterusnya, tidak boleh lagi ada aktivitas jualan di badan jalan. Semua pedagang wajib mematuhi aturan dan berjualan di dalam pasar,” tegasnya.
Pemerintah Kota Jayapura berharap kebijakan ini dapat dipahami dan dipatuhi oleh seluruh pedagang demi menciptakan ketertiban, kebersihan, serta keselamatan lalu lintas, sekaligus mengoptimalkan fungsi pasar sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat yang resmi, tertib, dan teratur.












