Jayapura, 9 Februari 2026 — Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, SH., MH, mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura serta masyarakat umum untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara tepat waktu.
Dalam wawancara pada Senin (9/2/2026), Wali Kota menegaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban setiap warga negara yang harus dipenuhi setiap tahun. Ia mengingatkan agar pelaporan dilakukan melalui sistem Coretax sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
“SPT Tahunan wajib dicatat dan dilaporkan. Ini merupakan tanggung jawab kita bersama sebagai warga negara. Pajak yang kita bayarkan adalah wujud gotong royong untuk mendukung pembangunan daerah, mulai dari infrastruktur, kesehatan, hingga pendidikan,” ujar Abisai Rollo.
Wali Kota juga memastikan bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak dipungut biaya. Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan resmi yang tersedia.
Sebagai bentuk keteladanan, Abisai Rollo mengungkapkan bahwa dirinya telah lebih dulu melaporkan SPT Tahunan.
“Saya sudah melaporkan SPT Tahunan saya. Sebagai pimpinan, saya harus menjadi contoh bagi ASN dan masyarakat Kota Jayapura,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Jayapura, Hanna Hesky Pontoh, menyampaikan bahwa pihaknya siap melayani seluruh wajib pajak, baik dari kalangan ASN maupun masyarakat umum, dalam proses pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax.
“Kami menanti dan melayani seluruh wajib pajak yang datang. Bapak Wali Kota telah menjadi figur teladan bagi pemerintah dan masyarakat dalam hal kepatuhan pajak,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2026. Khusus ASN diimbau untuk melaporkan SPT paling lambat akhir Februari 2026, sementara untuk wajib pajak badan atau perusahaan hingga 30 April 2026.
Menurutnya, sistem pelaporan saat ini semakin memudahkan karena data dari tahun-tahun sebelumnya telah tersimpan secara otomatis.
“Sekarang pelaporan jauh lebih mudah. Data masa lalu sudah tersimpan dalam sistem, sehingga wajib pajak tidak perlu memulai dari awal lagi. Kami mengimbau seluruh wajib pajak untuk melaporkan SPT tepat waktu,” tutupnya.












