Jayapura — Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, SH., MH, menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta beasiswa pendidikan anak dengan total nilai Rp116.833.312 kepada ahli waris tenaga Non-ASN Dinas Perhubungan Kota Jayapura yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Penyerahan santunan dilakukan dalam apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura.
Kegiatan ini menjadi wujud kepedulian dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan sosial kepada para pekerja.
Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan program strategis pemerintah dalam menjamin perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, termasuk tenaga kontrak dan Non-ASN.
“Program BPJS Ketenagakerjaan adalah bukti nyata kehadiran pemerintah dalam melindungi pekerja, khususnya mereka yang memiliki risiko kerja tinggi. Ini memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya,” ujar Abisai Rollo.
Santunan tersebut merupakan hasil kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kota Jayapura dalam upaya memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja kontrak serta kelompok rentan. Selain santunan kematian akibat kecelakaan kerja, bantuan juga mencakup beasiswa pendidikan bagi anak almarhum guna menjamin keberlanjutan masa depan keluarga yang ditinggalkan.
Wali Kota juga mengimbau masyarakat, khususnya pekerja informal dan kelompok rentan, untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan karena manfaat yang diberikan sangat luas, mulai dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga perlindungan hari tua.
Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam memastikan tidak ada keluarga yang kehilangan masa depan akibat musibah kerja. Melalui program ini, Pemerintah Kota Jayapura berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial sekaligus memperkuat perlindungan bagi seluruh pekerja di wilayah Kota Jayapura.












