JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua memperkuat koordinasi dengan Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Papua untuk menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan, termasuk sejumlah aset pemerintah yang kembali dipersoalkan dan digugat oleh masyarakat pemilik hak ulayat.
Gubernur Papua Mathius D. Fakhiri mengatakan, penyelesaian persoalan tersebut perlu dilakukan secara cermat dengan mencocokkan dokumen pertanahan yang dimiliki pemerintah dengan klaim serta fakta yang disampaikan masyarakat.
“Bagi saya, kalau kita mau kembali melihat apa kesesuaian antara dokumen-dokumen sebelumnya dengan apa yang disampaikan masyarakat, itu seharusnya sudah final. Tetapi kami tidak bisa mengatakan sejarah itu,” kata Mathius kepada wartawan usai menjadi Inspektur Upacara pada Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) ke-66 Tahun 2026 di Lapangan Kantor Kanwil ATR/BPN Papua, Kamis (24/9/2026).
Sebagai langkah tindak lanjut, Pemprov Papua telah membentuk Tim Aset yang akan bekerja secara simultan dengan melibatkan sejumlah instansi terkait. Tim tersebut diharapkan dapat menelaah persoalan pertanahan secara menyeluruh, baik dari sisi administrasi maupun aspek hukum.
“Tim Aset kita akan berjalan secara simultan, secara bersama-sama. Dalam tim ini semuanya lengkap di dalamnya, mulai dari Kanwil ATR/BPN, Kejaksaan, Pengadilan dan kita akan lihat,” ujarnya didampingi Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Papua, Dr. Roy E.F. Wayoi.
Setiap Klaim Akan Diverifikasi
Mathius menegaskan, pembentukan Tim Aset bukan berarti pemerintah mengabaikan atau menolak tuntutan masyarakat. Menurutnya, setiap klaim harus diperiksa berdasarkan dokumen, fakta, serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Bukan berarti kita menolak melihat apa yang masyarakat tuntut. Akan tetapi kita akan lihat, kita uji baik dan menjelaskan kepada masyarakat. Kalau belum, ya kita menyelesaikan secara bertahap dengan kemampuan fiskal pemerintah,” jelasnya.
Ia menilai proses tersebut penting agar setiap persoalan dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat dan tidak menimbulkan kesan bahwa pemerintah mengabaikan tuntutan pemilik hak ulayat.
Dorong Pelayanan Pertanahan Lebih Mudah
Selain membahas penyelesaian sengketa dan persoalan aset, Mathius memberikan apresiasi terhadap berbagai pembenahan tata kelola pelayanan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN.
Ia berharap transformasi pelayanan pertanahan dapat membuat masyarakat memperoleh layanan yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau, termasuk masyarakat yang berada di wilayah pelosok Papua.
“Kami berharap dengan berbagai perubahan tata kelola yang dilakukan Kementerian ATR/BPN secara terus-menerus, dapat memberikan layanan yang lebih mudah, cepat dan murah yang bisa dilakukan oleh seluruh masyarakat sampai di pelosok,” tuturnya.
Mathius juga menyoroti pentingnya inovasi pelayanan yang memungkinkan masyarakat memperoleh informasi mengenai tanah tanpa harus selalu datang langsung ke kantor pertanahan.
“Saya pernah lihat program untuk kita cek tanah. Ini sangat bagus untuk masyarakat-masyarakat yang mungkin tidak punya waktu untuk datang ke kantor-kantor pertanahan,” katanya.
Menurutnya, pelayanan yang menjangkau masyarakat secara langsung perlu terus dikembangkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah.
“Kami berharap layanan-layanan seperti ini harus dilakukan secara maksimal dan tidak boleh kenal lelah. Karena ini tugas dan tanggung jawab,” tegasnya.
Perlindungan Tanah Adat Jadi Perhatian
Mathius juga menekankan pentingnya peran ATR/BPN dalam memberikan perlindungan terhadap tanah masyarakat adat di Papua.
Menurutnya, kerangka regulasi yang berlaku di Papua telah memberikan ruang bagi pengakuan dan perlindungan terhadap keberadaan tanah adat. Karena itu, ketentuan tersebut perlu diimplementasikan secara baik dalam pelayanan pertanahan.
“ATR/BPN ini sangat penting. Dalam konteks Papua sudah ada undang-undang untuk mengakomodasi tanah-tanah adat. Ini harus betul-betul dilakukan. Karena itulah harapan dari nyawa Undang-Undang Otonomi Khusus itu,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah daerah bersama ATR/BPN dapat membangun pengelolaan pertanahan yang terpadu sehingga hak masyarakat maupun aset pemerintah memiliki kepastian hukum.
“Kalau ini bisa dikelola, dipadu dengan baik, tentunya setiap jengkal tanah yang ada di Papua ini bisa terproteksi dengan baik,” katanya.
Mathius menambahkan, pemerintah akan menghormati dan mengikuti proses serta ketentuan pertanahan yang ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN.
Ia juga menyinggung adanya sertifikasi terhadap tanah di wilayah perairan sebagai salah satu bentuk inovasi pelayanan yang dinilainya dapat memberikan perlindungan hukum terhadap kepemilikan masyarakat.
“Saya lihat bagus. Saya sering bicara sama Pak Kakanwil. Ada juga di laut ini sudah ada sertifikatnya. Karena harus kita kembangkan terus model-model seperti ini untuk memproteksi kepemilikan masyarakat,” ungkapnya.
Pada momentum peringatan ulang tahun ke-66 Kementerian ATR/BPN, Mathius menyampaikan apresiasi sekaligus harapan agar jajaran ATR/BPN, khususnya di Provinsi Papua, terus meningkatkan integritas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Selamat ulang tahun. Makin terus berintegritas untuk melayani masyarakat di Tanah Papua, khususnya di Provinsi Papua,” pungkasnya.
HANTARU ke-66 Tahun 2026, Gubernur Papua Sengketa Tanah dan Perlindungan Hak Ulayat Jadi Perhatian Utama
-
Yessy Iriani-Jaya Tv
Share this article
Berita Terpopuler

PLN Kejar Percepatan PSN, PN Tobelo Siap Bantu Tuntaskan Persoalan RoW
26 September 2026

PLN dan Polres Halut Perkuat Sinergi Pengamanan di Lapangan
26 September 2026


Papua Ukir Prestasi Nasional di FEKDI 2026, TPID Dinobatkan Terbaik
26 September 2026


Featured Categories
More News

PLN Kejar Percepatan PSN, PN Tobelo Siap Bantu Tuntaskan Persoalan RoW
26 September 2026

PLN dan Polres Halut Perkuat Sinergi Pengamanan di Lapangan
26 September 2026


Papua Ukir Prestasi Nasional di FEKDI 2026, TPID Dinobatkan Terbaik
26 September 2026



Yan Mandenas: Putra Papua Layak Isi Kursi Strategis BUMN dan Swasta
25 September 2026
