JAKARTA — PT Bursa Efek Indonesia mengambil sejumlah langkah penyesuaian kebijakan pasar modal pada pekan ini. Langkah tersebut mencakup perubahan ketentuan batas Auto Rejection Bawah, evaluasi kriteria konstituen IHSG, pengembangan pasar karbon nasional, hingga penyaluran dukungan sosial bagi lansia.
Pada Jumat (23/10), aktivitas perdagangan saham ditutup dengan penguatan. IHSG berada di level 5.439,258 atau naik 4,90 persen dibandingkan penutupan pekan sebelumnya di level 5.185,105. Kenaikan tertinggi terjadi pada rata-rata nilai transaksi harian yang melesat 25,42 persen menjadi Rp20,34 triliun dari sebelumnya Rp16,22 triliun. Rata-rata frekuensi transaksi harian juga meningkat 13,80 persen menjadi 1,95 juta kali transaksi. Seiring penguatan indeks, kapitalisasi pasar BEI naik 4,66 persen menjadi Rp9.583 triliun dari Rp9.157 triliun. Adapun rata-rata volume transaksi harian tercatat 39,96 miliar saham, berubah 9,39 persen dibandingkan pekan sebelumnya yang mencapai 44,10 miliar saham.
Dari sisi investor asing, pada Jumat (23/10) tercatat nilai jual bersih sebesar Rp1,28 triliun. Secara kumulatif sepanjang 2026 hingga periode pelaporan, investor asing membukukan jual bersih Rp94,87 triliun. Dinamika ini menjadi bagian dari pergerakan pasar saham Indonesia di tengah berbagai penyesuaian kebijakan dan inisiatif BEI untuk mendukung pasar keuangan yang transparan, inklusif, dan berkelanjutan.
Sebelumnya, BEI mengumumkan perubahan kriteria evaluasi Indeks Harga Saham Gabungan pada Kamis (22/10) yang berlaku efektif Senin (2/11). Dalam ketentuan terbaru, saham di Papan Akselerasi dan saham berkategori High Shareholding Concentration tidak lagi masuk dalam seleksi konstituen IHSG. Penyesuaian ini diharapkan meningkatkan kualitas representasi IHSG terhadap kondisi pasar sekaligus memberi informasi lebih memadai bagi investor.
Pada aspek perdagangan, BEI memberlakukan penyesuaian lanjutan batas Auto Rejection Bawah untuk efek ekuitas pada rentang harga Rp11,00 hingga Rp14,00. Batas yang semula 7 persen disesuaikan menjadi Rp1,00. Kebijakan ini berlaku mulai Selasa (20/10) setelah evaluasi penerapan ARB asimetris 7 persen yang dimulai 19 Oktober 2026, dan berlaku hingga 31 Desember 2026 bagi efek di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru. Sementara itu, efek di Papan Akselerasi dan Papan Pemantauan Khusus tetap mengikuti ketentuan ARB masing-masing papan. BEI akan mengevaluasi kebijakan ini secara berkala dengan tetap memperhatikan pembentukan harga yang lebih baik.
Di bidang keberlanjutan, BEI menggelar IDXCarbon Talks 2026 bertema “Indonesia’s Carbon Market: What’s New and What’s Next?” pada Rabu (21/10) di Main Hall BEI, Jakarta. Acara diawali sambutan Direktur BEI dan keynote speech dari Otoritas Jasa Keuangan, serta menghadirkan narasumber dari Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perindustrian, Kamar Dagang dan Industri Indonesia, PT TBS Energi Utama Tbk, PT Pertamina Power Indonesia, dan IDXCarbon. Lebih dari 200 peserta hadir mewakili Perusahaan Tercatat, Anggota Bursa, Pemilik Proyek Karbon, dan anggota asosiasi karbon. Diskusi membahas perkembangan kebijakan dan ekosistem pasar karbon, komitmen iklim nasional, strategi dekarbonisasi perusahaan, serta peluang perdagangan karbon.
Sementara itu, komitmen sosial BEI diwujudkan melalui penyaluran dukungan Corporate Social Responsibility kepada Yayasan Griya Lansia Tenteram lewat Program Senior Empowerment pada Selasa (20/10). Program ini bertujuan meningkatkan keamanan, kenyamanan, dan kemandirian lansia melalui penyediaan fasilitas hand grip atau grab bar dan toilet ramp bagi lima panti wreda. Penyerahan dukungan berlangsung di Panti Jompo Kemah Beth Shalom, Tangerang, sebagai salah satu panti penerima manfaat. Perwakilan BEI menyerahkan dukungan secara simbolis kepada Koordinator Pengurus Harian Panti Jompo Kemah Beth Shalom, Ayen Oei, disaksikan Dewan Pengawas Yayasan Griya Lansia Tenteram Johanes Kuntjoro Adisardjon dan Ketua Yayasan Griya Lansia Tenteram Velly Saafrianti.













