Puncak Jaya, JayaTvPapua.com – Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama jajaran Polres Puncak Jaya menangkap seorang pria berinisial KK (33), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan penganiayaan berat dan percobaan pemerkosaan terhadap korban berinisial ZHP.
KK ditangkap di tempat persembunyiannya di Kampung Usir, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, Kamis (22/10/2026), sekitar pukul 10.10 WIT. Penangkapan dilakukan setelah aparat melakukan pemantauan dan penyelidikan secara intensif untuk mengetahui keberadaan yang bersangkutan.
Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., dalam keterangannya, Jumat (23/10/2026), menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi terkait peristiwa yang terjadi pada 8 November 2024 di Jalan Kandep, Kampung Muliambut, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/29/XI/2024/SPKT/Res Puja/Polda Papua, tertanggal 9 November 2024. Sementara itu, surat DPO terhadap KK diterbitkan pada 13 November 2024.
“Dari penangkapan tersebut, kami menyita beberapa barang pribadi dan satu unit handphone. Selanjutnya, KK dibawa ke Polres Puncak Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Yusuf Sutejo.
Selain menangani perkara utama, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan KK dalam sejumlah tindak pidana lainnya.
Salah satunya adalah dugaan kasus pencurian yang dilaporkan pada 12 Agustus 2026, dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp100 juta. Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/17/VIII/2026/SPKT/Polres Puncak Jaya/Polda Papua Tengah.
Polisi juga menelusuri dugaan pembegalan terhadap seorang tukang ojek menggunakan senjata tajam jenis parang di Kampung Wandegobak, Distrik Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya, pada 2025. Menurut keterangan kepolisian, peristiwa tersebut tidak menimbulkan korban jiwa.
Selain itu, aparat tengah mendalami informasi mengenai dugaan keterkaitan dengan jaringan peredaran senjata dan amunisi yang disebut berhubungan dengan kelompok bersenjata Kodap III Ndugama pimpinan Egianus Kogoya.
Meski demikian, Yusuf menegaskan bahwa seluruh dugaan tambahan tersebut masih dalam tahap pendalaman. Penyidik akan menguji setiap informasi berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.
Dalam perkara utama, KK disangkakan dengan ketentuan hukum terkait dugaan penganiayaan berat dan percobaan pemerkosaan, sebagaimana disampaikan oleh pihak kepolisian.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap KK dan barang bukti yang diamankan guna memperjelas peran serta kemungkinan keterlibatannya dalam perkara lain.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti perkara hukum dan memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan terus mendalami kasus ini secara profesional dan proporsional, serta memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Ardiansyah Daulay, S.I.K., M.H., menegaskan pentingnya koordinasi antara Satgas Operasi Damai Cartenz dan jajaran kepolisian di wilayah untuk menindaklanjuti setiap perkara serta mengembangkan penyidikan apabila ditemukan bukti baru.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, dan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan proses penegakan hukum.
Pihaknya memastikan kerahasiaan identitas masyarakat yang memberikan informasi akan dijaga.
Penangkapan KK menjadi bagian dari upaya kepolisian menuntaskan perkara yang telah berjalan sejak 2024. Proses penyidikan selanjutnya diharapkan dapat mengungkap fakta secara menyeluruh dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan.













