JAYAPURA — Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura dalam perkara pembangunan Venue Aeromodeling Mimika Tahun Anggaran 2021 menuai sorotan. Salah satu terdakwa, Paulus Johanis Kurnala, melalui Tim Kuasa Hukumnya menilai putusan tersebut mengandung banyak kejanggalan dan tidak sepenuhnya mempertimbangkan fakta yang terungkap di persidangan.
Ketua Tim Kuasa Hukum, Herman Koedoeboen, SH, menyebut putusan Majelis Hakim bersifat Onvoldoende Gemotiveerd atau tidak memiliki dasar pertimbangan hukum yang memadai.
“Berdasarkan prinsip Res Judicata, kami tetap menghormati putusan itu, meski kami menilai putusan tersebut sangat buruk,” ujar Herman usai sidang putusan, Rabu (10/12/2025).
Putusan Hakim dan Sikap Kuasa Hukum
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis:
7 tahun penjara ,denda Rp500 juta (subsider 6 bulan),uang pengganti Rp31,3 miliar (subsider 4 tahun kurungan).
Hakim menyatakan Paulus Johanis Kurnala bersama para terdakwa lain terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 UU Tipikor.
Atas putusan itu, Herman menegaskan pihaknya akan menempuh upaya hukum banding.
“Jaksa menyatakan banding, dan kami juga akan menempuh banding,” tegasnya.
Selain itu, tim kuasa hukum tengah menghimpun kembali seluruh fakta pekerjaan di lapangan serta proses penangangan perkara. Seluruh informasi tersebut akan dilaporkan kepada Panja Komisi III DPR RI untuk menjadi bahan pengawasan terkait potensi kriminalisasi.
Sejumlah Kejanggalan Dinilai Mengemuka
Tim kuasa hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan pokok dalam pertimbangan Majelis Hakim, terutama terkait pembuktian unsur kerugian keuangan negara.
1. Ahli yang Dinilai Tidak Relevan
Kuasa hukum menyoroti penggunaan keterangan ahli Willem Gaspers—yang diajukan jaksa—sebagai dasar penghitungan volume timbunan tanah. Menurut Herman, keahlian Willem tidak relevan dengan kebutuhan teknis pengukuran timbunan tanah.
“Alat yang digunakan tidak relevan. Majelis Hakim justru menganggap itu sebagai dasar yang benar,” ucapnya.
2. Mengabaikan Pemeriksaan Ahli Dr Duha
Herman menyayangkan Majelis Hakim yang menyampingkan hasil pemeriksaan lapangan oleh ahli Dr Duha dari Fakultas Teknik Sipil Uncen.
“Hasil pemeriksaan manual dengan test pit dianggap berlebihan tanpa perbandingan ilmiah. Ini sangat tidak logis,” katanya.
3. Kerugian Negara Diambil dari Volume Terpasang
Kuasa hukum juga mempertanyakan dasar Majelis Hakim yang menyamakan volume terpasang sebagai kerugian negara.
“Bagaimana mungkin volume terpasang dianalogikan sebagai kerugian? Ini tidak sesuai kaidah audit,“ kata Herman.
4. Perhitungan BPK Disebut Dikesampingkan
Menurut Herman, dokumen pemeriksaan BPK—yang telah dihadirkan sebagai bukti—justru tidak dipertimbangkan sama sekali oleh Majelis Hakim.
Keyakinan Akan Keadilan di Tingkat Banding
Herman menegaskan volume timbunan tanah di Venue Aeromodeling merupakan pekerjaan nyata dan telah digunakan untuk mendukung pelaksanaan PON XX Papua.
“Kalau pekerjaan tidak sesuai, venue itu tidak mungkin dapat digunakan. Pekerjaan itu ada dan termanfaatkan,” tegasnya.
Dengan adanya pertentangan dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim PN Tipikor Jayapura, Tim Kuasa Hukum meyakini kliennya dapat memperoleh keadilan hukum melalui upaya banding di Pengadilan Tinggi Papua.












