Jayapura, JayaTvPapua.com. – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Jayapura melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang cukai tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Lapangan Parkir Kendaraan Roda Empat sisi timur Gedung Keuangan Negara Jayapura, Kamis (18/12/2025).
Pemusnahan tersebut secara resmi dibuka oleh Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, yang mewakili Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo. Kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan sebagai bentuk komitmen Bea Cukai Jayapura dalam memberantas peredaran barang ilegal, khususnya Barang Kena Cukai (BKC).
Kepala KPPBC Jayapura, Fungki Awaludin, menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2025 Bea Cukai Jayapura telah melaksanakan sekitar 88 kali kegiatan penindakan. Dari jumlah tersebut, dilakukan operasi gempur BKC ilegal yang pada hari ini dimusnahkan, terdiri atas 19 penindakan rokok ilegal dan 8 penindakan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal di wilayah Provinsi Papua.
“Barang yang dimusnahkan meliputi 24.660 batang rokok ilegal dan 324,02 liter MMEA ilegal, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp331.385.100, serta potensi kerugian negara sebesar Rp53.669.020,” ujar Fungki Awaludin.
Ia menambahkan, modus pelanggaran yang ditemukan didominasi oleh BKC tanpa pita cukai (polos) serta penggunaan pita cukai palsu. Menurutnya, pemusnahan ini tidak hanya bertujuan melindungi penerimaan negara, tetapi juga meminimalisir dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.
“Dengan dukungan Pemerintah Kota Jayapura sebagai koordinator dan regulator, kami berharap kegiatan ini dapat memberikan ruang bagi pelaku usaha rokok dan MMEA yang legal untuk bersaing dan berkembang secara sehat,” jelasnya.
Beberapa pelanggaran cukai tersebut diselesaikan melalui skema Ultimum Remedium (UR) yang pada akhirnya memberikan kontribusi penerimaan negara selama tahun 2025 sebesar Rp139.643.000.
Fungki juga mengungkapkan bahwa tantangan pengawasan saat ini semakin kompleks seiring maraknya transaksi melalui online shop dan media sosial. Modus distribusi barang ilegal tidak hanya terbatas pada rokok dan MMEA, tetapi juga berpotensi dimanfaatkan untuk peredaran narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), serta amunisi.
“Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Jayapura bersama para pemangku kepentingan telah melakukan 10 penindakan NPP dengan total barang bukti sekitar 4,6 kilogram narkotika jenis ganja, serta 2 penindakan amunisi dengan jumlah 7 butir. Seluruh barang bukti tersebut telah diserahkan kepada instansi berwenang,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, dalam keterangannya mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak mencoba melakukan aktivitas ilegal yang melanggar aturan.
“Kegiatan pemusnahan ini memberikan pelajaran bagi kita semua agar tidak mencoba-coba melakukan tindakan ilegal. Ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap barang milik negara yang tidak memiliki izin dan melanggar ketentuan,” tegas Rustan.
Ia juga mengapresiasi sinergi antara Bea Cukai, Pemerintah Kota Jayapura, TNI, Polri, serta instansi vertikal Kementerian Keuangan, Imigrasi, PLBN, dan pihak terkait lainnya dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan daerah.
Pemerintah Kota Jayapura berharap, melalui langkah-langkah penegakan hukum yang konsisten, ke depan Kota Jayapura dapat semakin tertib dalam administrasi, aturan, serta pengawasan distribusi barang. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas atau peredaran barang yang mencurigakan dan diduga ilegal kepada pihak berwenang.
“Ini adalah bentuk kerja sama yang baik untuk melakukan gerakan bersama dalam memberantas peredaran barang ilegal, demi melindungi masyarakat dan kepentingan negara,” tutup Rustan Saru.












