Jayapura, JayaTV papua – Tim advokasi pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sarmi nomor urut 2, Yanni dan Jemmi Esau Maban pada Selasa, 22 Oktober 2024 bakal melaporkan tindakan provokasi saat kampanye yang dilakukan oleh pendukung paslon nomor urut 1 secara resmi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sarmi.
Terlebih, tindakan provokasi ini dilakukan oleh pendukung paslon nomor urut 1 atas nama Yoppy Marwa itu saat pasangan calon Yanni-Jemmi sedang melakukan kampanye dialogis atau terbatas di Kampung Keder Lama, Distrik Pantai Timur, Kabupaten Sarmi, Papua, Jumat, 18 Oktober 2024.
Koalisi Sarmi Ajaib melalui Koordinator Tim Advokasi Paslon Yanni-Jemmi, Yansen Marudut Simbolon secara resmi bakal melaporkan tindakan provokasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Sarmi. Sekaligus juga akan menyerahkan barang bukti berupa foto dan video tindakan provokasi hingga menjelaskan kronologi awal terjadinya provokasi dengan gestur-gestur yang merujuk pada dukungan kepada paslon nomor urut 1 saat orasi politik dalam kampanye paslon Yanni-Jemmi berlangsung di Kampung Keder Lama, Distrik Pantai Timur, Kabupaten Sarmi, Papua.
Kejadian yang sempat membuat keributan dan kericuhan usai pelaksanaan kampanye paslon Yanni-Jemmi itu akibat adanya tindakan provokasi dari pendukung paslon nomor urut 1, Dominggus Catue dan Jumriati, yang bernama Yoppy Marwa, diduga sengaja melakukan tindakan provokatif selama kampanye dialogis di Kampung Keder Lama, Distrik Pantai Timur.
“Surat pemberitahuan itu adalah surat keberatan dari kami koalisi Sarmi Ajaib. Di mana, saya selaku koordinator tim advokasi paslon Yanni-Jemmi yang memasukkan surat keberatan itu ke beberapa instansi. Pertama itu ke KPU Sarmi, kemudian ke Bawaslu Kabupaten Sarmi, terus kami masukkan ke Sentra Gakkumdu, ke pihak Kodim maupun Polres Sarmi,” terang Yansen Marudut Simbolon yang juga sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sarmi nomor urut 2, Yanni-Jemmi.
Kemudian tim kuasa hukum menyampaikan, bahwa tembusan juga ada dari beberapa pihak. “Jadi, hari ini sudah masuk dan saya tinggal tunggu tanda terimanya saja sesuai administrasi. Seperti pemberitahuan ke pihak kepolisian juga semuanya sudah masuk. Hanya saja untuk lapor secara resmi semuanya itu baru saya akan sampaikan atau masukkan besok.
Laporan tim advokasi paslon Yanni-Jemmi ke Bawaslu Kabupaten Sarmi itu terkait tindakan provokasi yang dilakukan oleh Yoppy Marwa (YM) pada saat paslon nomor urut 2 Yanni dan Jemmi melakukan kampanye di Kampung Keder Lama, Distrik Pantai Timur, Kabupaten Sarmi.
“Jadi, hari Jumat (18/10) kemarin itu kami mau langsung laporkan tindakan provokasi itu. Dikarenakan saat itu terkendala dengan waktu yang sudah sore, makanya kami rencanakan hari Senin (21/10) ini. Tetapi, ternyata saya baru tiba malam ini di Kabupaten Sarmi. Namun surat pemberitahuan terkait tindakan provokasi dari teman-teman tim advokasi itu sudah memasukkannya terlebih dulu. Sehingga secara resmi besok baru akan kami laporkan ke Bawaslu Kabupaten Sarmi sekitar jam 10 pagi,” imbuh Yansen Simbolon.
Tentunya untuk hal ini, lanjut Yansen, adalah suatu bentuk tindakan provokasi yang terencana dilakukan oleh Yoppy Marwa untuk mengganggu jalannya kampanye dengan cara mendatangi atau hadir di lokasi kampanye dengan melakukan gestur-gestur tangan yang merujuk pada dukungan kepada paslon nomor urut 1 ketika orasi politik dalam kampanye paslon Yanni-Jemmi berlangsung.
Ia kembali menegaskan bahwa kampanye tatap muka yang dilakukan oleh paslon nomor urut 2 Yanni-Jemmi itu selalu berjalan dengan damai dan tidak pernah menjelek-jelekkan paslon lain.
Namun, dengan kehadiran pendukung paslon nomor 1 dengan gestur provokatif sangatlah mengganggu kegiatan kampanye dari paslon Yanni-Jemmi.
Karena itu, pihaknya berharap setelah pelaporan yang bakal dibuat Selasa (22/10) besok, petugas untuk segera menyelidiki dan menindak pelaku yang diduga melakukan tindakan provokasi saat kampanye dari paslon nomor urut 2 Yanni-Jemmi berlangsung di Keder Lama. Tentunya, hal ini agar tidak terulang lagi. Karena inikan semuanya sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu.