Di Duga Lakukan Asusila Mantan Bupati Biak Numfor Di Jemput Paksa Aparat Keamanan

Mantan Bupati Herry Ario Naap yang juga calon Bupati Biak Numfor dilaporkan atas kasus dugaan asusila dan pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur berinisial RR.

Biak Numfor, JayaTvPapua.com – Mantan Bupati Herry Ario Naap yang juga calon Bupati Biak Numfor dilaporkan atas kasus dugaan asusila dan pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur berinisial RR.

Kasus ini kini ditangani oleh Satuan Reserse dan Kriminal Polres Biak Numfor berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/425/XI/2024/SPKT/Polres Biak Numfor/ Polda Papua/9 November 2024.

Dari Info yang di Kutib tim Jaya Tv.com dari media wartaplus.com, jumat (22/11/2024) pagi ,bahwa Herri Ario Naap dibawa ke jayapura dan Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, keluarga Korban Yohanes Sallo mendesak agar pihak Kepolisian bertindak tegas sesuai dengan Undang-undang yang berlaku kepada Herri Ario Naap yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Papua.

” Kami minta Kapolres jangan tembang pilih sudah ada korban dan apalagi aksi bejat dilakukan semenjak korban masih duduk dibangku sekolah menengah atas. Tolong jangan tutup mata dalam kasus ini,” ujarnya.

Disisi lain Yohanes juga meminta kepada pihak penyelengara dan pengawasan Pemilu segera memberhentikan Herry Naap dalam kontestan Pemilukada Biak Numfor dikarenakan telah melanggar ketentuan UU Nomor 35 tahun 2014 dan KUHP 292 selama proses pilkada berjalan.

Kapolres Biak Numfor AKBP Ari Trestiawan melalui Kasat Reskrim Iptu Dr. Usman ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan pencabulan oleh salah satu Calon Bupati Biak Numfor HAN.

Kata Kasat Reskrim, pengaduan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/425/XI/2024/SPKT/Polres Biak Numfor/ Polda Papua/9 November 2024 tentang tindak pidana sebagai mana dimaksud dalam rumusan pasal 6 UU RI no 13 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

” Iya dilaporkan pada tanggal 9 november 2024. Berdasarkan keterangan kejadian terjadi pada pagi hari di kediaman terduga pelaku HAN, sedangkan korban dan pihak keluarga datang melapor pada malam harinya,” ujar Kasat Reskrim, Senin (18/11/2024) malam.

Kasat menyebutkan korban dan terduga pelaku sudah saling kenal dan sering berkomunikasi. “Korban sering diberikan bantuan untuk Mensport kegiatan OSIS sekolah,” jelasnya.

Kasat menyebutkan meski Korban RR saat ini sudah berusiah 18 tahun, namun pelecahan yang dialaminya sejak masih sekolah.

Mantan Kasat Reskrim Polres Yahukimo ini menyebutkan kasus ini sudah dalam tahap penyidikan. ” Korban sudah dimiintai keterangan begitu juga delapan orang saksi,” ujarnya.

Kasat menambahkan saat ini pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan untuk dimintai keterangan terhadap terduga HAN.
“Renacananya kamis (21/11/2024) diperiksa, ini masih pemanggilam pertama.” jelasnya. (TM)

Share this article

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *