Jayapura, JayaTvPapua.com. – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Jayapura menggelar Rapat Paripurna Non-APBD Masa Persidangan I Tahun 2025 dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jayapura Tahun 2026-2046, Sabtu (20/12/2025).
Dalam rapat paripurna tahap III tersebut, Wali Kota Jayapura Abisai Rollo menyampaikan jawaban dan penjelasan eksekutif atas laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) serta pandangan gabungan Komisi A, B, C, dan D DPRK Jayapura.
Wali Kota mengapresiasi DPRK yang telah memberikan masukan, saran, dan koreksi terhadap Raperda RTRW. Menurutnya, RTRW merupakan dokumen perencanaan pembangunan makro jangka panjang yang bersifat mengikat lintas sektor dan lintas periode kepemimpinan, sehingga harus disusun secara komprehensif dan berkelanjutan.
Terkait sinkronisasi RTRW dengan RPJMD, Abisai Rollo menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah melakukan penyesuaian menyeluruh antara program sektoral dan program spasial. Hasil sinkronisasi tersebut dituangkan dalam rencana indikasi program pembangunan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari dokumen RTRW.
Dalam RTRW 2026-2046, Kota Jayapura diarahkan sebagai kota jasa, perdagangan, dan pariwisata. Untuk mendukung visi tersebut, pemerintah mengalokasikan kawasan jasa dan perdagangan seluas sekitar 619 hektare, serta kawasan pariwisata seluas 171 hektare yang tersebar di Distrik Abepura, Jayapura Utara, Jayapura Selatan, dan Muara Tami, dengan tetap memperhatikan daya dukung lingkungan dan aspek sosial budaya.
Menanggapi kekhawatiran alih fungsi lahan, Wali Kota menegaskan bahwa luas kawasan budidaya pada RTRW baru relatif tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan RTRW sebelumnya.
Pemerintah daerah juga menyiapkan kebijakan pengendalian alih fungsi lahan, termasuk perlindungan lahan pertanian berkelanjutan dan penegakan aturan pemanfaatan ruang.
Selain itu, pemerintah daerah berkomitmen memperkuat pengawasan dan penegakan hukum tata ruang, melalui sistem perizinan yang terintegrasi, pengawasan lapangan, serta pemberian sanksi terhadap pelanggaran. Untuk mendukung koordinasi lintas sektor, akan dibentuk Forum Penataan Ruang Kota Jayapura sebagai wadah sinergi antara pemerintah, DPRK, dan masyarakat.
Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam proses pembentukan RTRW Kota Jayapura yang diharapkan mampu menjawab tantangan urbanisasi, risiko bencana, pemerataan infrastruktur, serta menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan hingga tahun 2046.













