Jayapura,JayaTvPapua.com. – Empat Sinode Wilayah Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) se-Tanah Papua menyampaikan pernyataan bersama sekaligus surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jaksa Agung, dan Mahkamah Agung RI. Konferensi pers yang digelar di Kantor Sinode GKII Papua pada Rabu (10/9/2025) ini menyoroti polemik penggunaan nama, logo, dan hak paten gereja yang dinilai telah disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki legitimasi hukum.
Dalam pernyataannya, GKII menegaskan bahwa Gereja Kemah Injil Indonesia adalah organisasi gereja berbadan hukum yang sah, sesuai Staatblaad 1927 Nomor 156 dan berbagai peraturan hukum yang berlaku. Hal ini dipertegas dalam Surat Keputusan Dirjen Bimas Kristen Nomor 87 Tahun 1987 dan Akta Nomor 14 Tanggal 11 Juli 1984, yang diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI Nomor 105 pada 31 Desember 1993.
“Kami menegaskan kembali bahwa GKII adalah badan hukum sah sebagai organisasi gereja yang telah diakui negara. Karena itu, setiap tindakan mencatut nama, logo, maupun surat keputusan terkait GKII adalah ilegal dan merugikan gereja,” ujar Ketua GKII Sinode 1 Papua, Pdt. Petrus Bonyadone.
GKII mengungkap bahwa sebelumnya, pada tahun 1973, terdapat Surat Keterangan Pendaftaran Kemah Injil Gereja Masehi Indonesia Irian Jaya (No. E/VII/62/424/73). Namun, surat tersebut secara resmi telah dicabut melalui Keputusan Dirjen Bimas Kristen No. 87 Tahun 1987. Dengan demikian, segala bentuk penggunaan nama “Kemah Injil Gereja Masehi Indonesia (KINGMI)” untuk sinode, perkumpulan, atau organisasi masyarakat (ormas) lain dianggap tidak sah.
“Nama dan sejarah itu melekat pada GKII. Tidak ada pihak lain yang berhak menggunakannya, apalagi untuk membangun citra seolah-olah mereka memiliki legalitas sebagai organisasi gereja,” tegas pernyataan itu.
Dalam poin-poin sikapnya, GKII menekankan dua hal penting. Pertama, pihaknya akan menuntut secara hukum semua pihak yang mencatut badan hukum GKII maupun menyalahgunakan dokumen resmi, termasuk SK No. 87/1987. Kedua, GKII juga akan mengambil langkah hukum terhadap individu maupun kelompok yang menggunakan nama atau logo gereja tanpa hak, yang kemudian menyesatkan masyarakat dan pemerintah.
“Penyalahgunaan identitas gereja tidak hanya merusak nama baik organisasi, tetapi juga menimbulkan kebingungan di tengah jemaat dan masyarakat luas. Karena itu, kami tidak akan tinggal diam. Negara harus hadir untuk menegakkan aturan,” lanjut pernyataan tersebut.
Melalui surat terbuka ini, GKII meminta Presiden RI dan lembaga hukum terkait untuk segera menindak tegas pihak-pihak yang dinilai melanggar hukum dan merugikan gereja. GKII berharap langkah ini menjadi momentum untuk menegaskan supremasi hukum, sekaligus melindungi keberadaan organisasi keagamaan yang sah.
“GKII hadir di Indonesia bahkan sebelum kemerdekaan. Legalitas kami jelas, sejarah kami panjang, dan pelayanan kami nyata hingga ke pedalaman Papua. Karena itu, kami berharap pemerintah, KPK, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung memberi perhatian serius terhadap masalah ini,” pungkas Pdt. Petrus.
Konferensi pers ini menutup dengan doa bersama, menandai komitmen GKII untuk tetap menjunjung tinggi nilai iman sekaligus menjaga marwah gereja melalui jalur hukum yang sah.












