Era Baru Keuangan Daerah, Jayapura Jadi Percontohan Digitalisasi Lewat SP2D Online

Kota Jayapura menjadi daerah kedua di Papua setelah Pemerintah Provinsi yang menerapkan SP2D Online. (27/8/2025)

Jayapura,JayaTvPapua.com. – Pemerintah Kota Jayapura kembali mencatat sejarah penting dalam tata kelola pemerintahan dengan meluncurkan Sistem Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online. Aplikasi ini merupakan program digitalisasi pengelolaan keuangan daerah yang digagas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan resmi diimplementasikan di Jayapura, Rabu (27/8/2025).

Kota Jayapura menjadi daerah kedua di Papua setelah Pemerintah Provinsi yang menerapkan SP2D Online. Kehadiran sistem ini diyakini mampu memangkas birokrasi, meningkatkan efisiensi, serta mencegah terjadinya penyimpangan anggaran.

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, dalam sambutannya menegaskan bahwa penerapan SP2D Online merupakan langkah strategis dalam menciptakan tata kelola keuangan yang lebih transparan.

“Dengan SP2D Online, birokrasi dipangkas, biaya perjalanan bisa dihemat, dan transparansi terjaga. Tidak ada lagi salah transfer, tidak ada lagi celah penyimpangan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelola Sistem Informasi Pusdatin Kemendagri, Yanuar Adriana Putra, menekankan bahwa SP2D Online bukan sekadar aplikasi, melainkan wujud nyata transformasi digital di bidang keuangan daerah.

“SP2D Online ini bukan sekadar aplikasi, tapi wujud transformasi digital. Seluruh proses pencairan dana bisa dilakukan cepat, tepat, aman, dan real time,” tegasnya.

Selain efisiensi birokrasi, sistem ini juga memungkinkan pimpinan daerah memantau realisasi anggaran secara langsung, serta dapat diawasi oleh lembaga seperti BPK dan KPK.

Dengan peluncuran ini, Kota Jayapura diharapkan menjadi role model digitalisasi keuangan daerah di Papua bahkan Indonesia Timur, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran yang bersih dan transparan.

Share this article

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *