Jayapura,JayaTvPapua.com. – Berdasarkan surat penetapan perpanjangan penahanan Nomor : SP Han/S 8.10/50.m/II/2025/Ditrsekrimum/Polda Papua. Kamis 20 maret 2025,Kejaksaan Negeri Jayapura menerima perpanjangan penahanan tahap 2 atas nama Herry Ario Naap alias Erna atas kasus tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukannya beberapa waktu yang lalu di Kabupaten Biak Numfor.
Penyerahan tanggung jawab dari tim Jaksa penuntut tersangka atas nama HAN untuk dilakukan penyelidikan barang bukti dan juga pemeriksaan terhadap tersangka secara teliti,kedua hal ini diperiksa kejaksaan mulai dari barang butki korban hingga barang bukti tersangka,yang akan dihadirkan nantinya pada persidangan.
Kejaksaan Negeri Jayapura seteleh melakukan pemeriksaan tersangka atas nama Herry Ario Naap dan juga pemeriksaan barang bukti korban dan tersangka,tersangka atas nama HAN akan ditahan selama 20 hari kedepan terhitung dari tanggal 20 maret sampai 8 april,hingga tanggal persidangan ditetapkan.
Stefi Ayorbaba Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Biak Numfor yang menyelidiki kasus kekerasan seksual terhapa seorang pelajar disalah satu sekolah di biak Numfor mengatakan,Tersangka Herry Ario Naap alis Erna dipersangkakan dengan pasal 6 huruf (C) junto pasal 15 ayat 1 huruf (D) undang-undang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.