Jelang Putusan ,Herman Koedoeboen: Majelis Hakim Harus Berpegang pada Fakta dalam Perkara Aeromodeling Mimika

JAYAPURA — Sidang perkara pembangunan Venue Aeromodeling tahun anggaran 2021 di Kabupaten Mimika yang bergulir di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura segera memasuki babak akhir. Sidang putusan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 10 Desember 2025.

Menjelang sidang putusan tersebut, Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa Paulus Johanis Kurnala, Herman Koedoeboen, SH, menyatakan optimistis bahwa majelis hakim akan menjatuhkan putusan berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap sepanjang proses persidangan.

“Sampai hari ini, kami optimis bahwa majelis hakim bersikap independen. Jika majelis hakim benar-benar independen, maka mereka pasti berpegang teguh pada fakta pemeriksaan selama persidangan di PN Tipikor Jayapura,” ujar Herman saat ditemui usai persidangan.

Tetap pada Pledoi, Tidak Ajukan Duplik

Herman menjelaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada Nota Pembelaan (Pledoi) yang telah disampaikan pada Rabu (3/12/2025). Ia mengatakan, pihaknya tidak memberikan duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua karena replik tersebut tidak menyentuh hal-hal substansial.

Replik JPU yang hanya tiga halaman itu, kata Herman, tidak memberikan bantahan kuat ataupun argumentasi hukum tambahan atas pembelaan para terdakwa.

“Tidak ada hal yuridis baru yang disampaikan JPU sebagai penguatan tuntutan. Mereka tetap bertahan pada tuntutan, dan kami tetap pada pembelaan sebelumnya karena tidak ada hal prinsipil yang perlu ditanggapi melalui duplik,” tegasnya.

Venue Aeromodeling Telah Digunakan untuk PON XX Papua

Herman menegaskan, dalam Pledoi yang telah disampaikan, pihaknya telah memaparkan secara jelas bahwa pembangunan Venue Aeromodeling di Jalan Poros SP5 Timika telah digunakan dalam penyelenggaraan PON XX Papua Tahun 2021. Ia menilai seluruh alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan tidak menunjukkan adanya kesalahan para terdakwa.

“Tidak terdapat satu pun alat bukti yang dapat membuktikan kesalahan klien kami maupun para terdakwa lainnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila majelis hakim tetap berpegang pada fakta persidangan, maka putusan nantinya akan sejalan dengan keyakinan para kuasa hukum.

Sebaliknya, jika putusan majelis hakim berbeda jauh dari fakta persidangan, hal itu justru dapat mengindikasikan adanya manipulasi terhadap fakta persidangan.

Siap Tempuh Jalur Hukum dan Mekanisme Kontrol DPR RI

Herman menegaskan bahwa jika terjadi kejanggalan dalam putusan, pihaknya akan menempuh seluruh mekanisme hukum, termasuk melibatkan Komisi III DPR RI yang saat ini memiliki Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan.

“Jika terjadi manipulasi fakta persidangan, itu bisa mengarah pada kriminalisasi hukum. Demi kepentingan klien kami, kami akan membawa persoalan ini menjadi isu tersendiri. Selain upaya hukum, kami juga akan menempuh mekanisme kontrol DPR RI,” tegasnya.

Menurutnya, Panja Komisi III DPR RI saat ini tengah membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan berbagai bentuk dugaan praktik kriminalisasi dan penyimpangan penegakan hukum.

“Ini bukan pembelaan membabi buta. Ini demi kepastian hukum dan demi penegakan hukum yang fair,” kata Herman.

Putusan Harus Merujuk Pada Fakta Persidangan

Herman kembali menekankan bahwa putusan dalam perkara pidana harus didasarkan sepenuhnya pada fakta yang muncul selama persidangan.

“Kalau tidak demikian, untuk apa dilakukan pemeriksaan di pengadilan? Langsung saja baca dakwaan dan hukum orang,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pemeriksaan saksi dan alat bukti bertujuan untuk mencari kebenaran materil — apakah dakwaan JPU terbukti atau tidak.

“Sepanjang sudah didasarkan pada fakta, maka tidak boleh ada putusan yang berbeda dari fakta tersebut. Karena itu, kami masih percaya majelis hakim akan berpegang pada fakta persidangan,” tutup Herman.

Share this article

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *