JAYAPURA, Jelajahpapua.com – Ketua DPD Partai Gerindra Papua, Yanni, S.H., M.H., mengawal sampai tuntas kasus tragis yang dilakukan Okum Anggota TNI AU Lanud SPR Jayapura, MBM yang membakar istrinya, almarhum Elis Agustina Yotha pada awal Desember 2024 lalu hingga meninggal dunia. Perhatian diberikan dengan langsung melihat kedua anak korban dan keluarga.
Ketua DPD Gerindra Papua, Yanni bersama pengurus memberikan dukungan seperti pendidikan, uang susu, sembako kepada kedua anaknya.
Ibu Korban KDRT, Barbalina Felle menyampaikan rasa terimakasih yang besar kepada Partai Gerinda, terlebih kepada Ketua DPD Gerindra Papua Yanni, yang terus mengawal kasus anaknya sampai putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura serta memberi dukungan secara finansial kepada keluarga.
“Kami menyampaikan terimakasih banyak kepada Ketua DPD Gerindra Papua bersama pengurus atas kepedulian yang begitu besar, kedua anak korban mendapat dukungan pendidikan, susu dan sembako,” kata Barbalina Felle saat di kunjungi pengurus Gerindra Papua, di Kediaman orang tua korban di Sentani, Minggu 07/09/2025.
Kaka Korban, Daud Zamuel Yotha menyampaikan terimakasih kepada Ketua DPD Partai Gerindra Papua, Yanni yang telah mengawal dan memberikan perhatian atas kasus kekerasan adiknya Elis Agustina Yotha sampai dengan putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura, pelaku di pecat dari kesatuan dan di jatuhi hukuman 13 tahun penjara.
“Hukuman yang di berikan oleh Pengadilan Militer sebenarnya tidak sesuai dengan apa yang kami minta yaitu seumur hidup, tetapi kami yakin itu sudah putusan yang terbaik,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Gerindra Papua, Yanni, mengatakan dari kasus KDRT yang dialami Elis Agustina Yotha hingga meninggal dunia menaruh perhatian bagi Partai Gerindra dari awal kejadian sampai putusan Pengadilan Militer III -19 Jayapura dengan putusan hukuman 13 tahun penjara dan di pecat dari kedinasannya. Tidak hanya itu, Yanni juga akan melaporkan hasilnya putusan kepada DPP Gerindra.
Yanni memberikan apresiasi kepada Pengadilan Militer III-19 Jayapura dan pihak Lanud SPR Jayapura atas putusan yang diberikan kepada oknum MBM, walau ada sedikit ketidakpuasan dari putusan tersebut, tetapi keluarga pada akhirnya dapat menerima.
“Kedua anak yang ditinggalkan akan menjadi perhatian bagi kami, karena mereka telah kehilangan seorang ibu sejak kecil,” ungkapnya.
Yanni berharap kejadian yang dialami almarhum Elis Agustina Yotha tidak terjadi kepada perempuan yang lain, khususnya di tanah papua. Sebab tugas sebagai ibu tidak mudah terlebih kekerasan disaksikan oleh anaknya, itu perbuatan yang tidak terpuji. Dengan kejadian ini bisa menjadi pelajaran agar tidak terjadi KDRT yang menyebabkan meninggal dunia di instansi manapun.












