Jayapura, 24 Oktober 2025 – Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi anggaran Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Papua untuk periode 2019–2021. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti yang cukup kuat.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki, menjelaskan bahwa ketiga tersangka adalah AH selaku Kepala LPMP Papua, AI sebagai Bendahara Pengeluaran, dan R sebagai Bendahara Penerima. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, dokumen, dan audit ahli, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp43 miliar. Dari jumlah itu, Rp34 miliar berasal dari pengelolaan APBN, sedangkan Rp8 miliar bersumber dari dana PNBP.
Dalam pengelolaan dana PNBP, modus yang ditemukan berupa penagihan anggaran yang melebihi nilai seharusnya. Selisih dana tersebut tidak disetorkan ke kas negara, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk rehabilitasi rumah, pembelian satu unit mobil, serta keperluan lainnya yang masih didalami penyidik. Sementara untuk dana APBN senilai Rp34 miliar, ditemukan pengeluaran fiktif serta penggunaan anggaran untuk kepentingan pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Penyidik telah menyita satu unit mobil dari salah satu tersangka dan menerima pengembalian uang sebesar Rp2 miliar terkait perkara ini. Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II A Abepura sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Kasus ini menambah daftar dugaan korupsi di sektor pendidikan yang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Papua. Kejati Papua menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak lain yang terkait.













