Jayapura,JayaTvPapua.com. – Sidang perkara yang menjerat aktivis sekaligus Direktur LSM Per Papua, Panji Agung Mangkunegoro, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Jayapura, Selasa (23/9/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.
Kuasa hukum Panji, Festus Ngoranmele, S.H, menilai dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Ia menyoroti persoalan locus delicti (tempat kejadian perkara) yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta hukum.
“Peristiwa penangkapan terjadi di Jakarta pada 17 Maret 2025, namun sidang digelar di Jayapura. Kami melihat ini tidak pas secara kewenangan hukum. Karena itu, kami mengajukan eksepsi terkait hal tersebut,” ungkap Festus usai persidangan.
Lebih jauh, ia menilai kasus ini sarat kriminalisasi terhadap Panji, yang dikenal sebagai pendamping masyarakat kecil dalam memperjuangkan hak-hak mereka.
“Saudara Panji selama ini membela masyarakat, termasuk soal dugaan penyimpangan Dana BOS. Justru karena keberpihakannya itu, ia dikriminalisasi,” tambahnya.
Sementara itu, Panji Agung Mangkunegoro dalam keterangannya di ruang sidang menyatakan keberatan atas proses hukum yang dijalani. Ia menduga kasus ini digulirkan dengan nuansa politis pasca Pilkada.
“Penangkapan saya 17 Maret, tapi sidang baru jalan berbulan-bulan kemudian. Saya curiga kasus ini sengaja diputar-putar untuk menutupi kasus yang lebih besar. Padahal, saya hanya menyuarakan dugaan penyimpangan Dana BOS di SMA Negeri 1 Keerom,” tegas Panji.
Panji mengaku laporan yang ia bawa berasal dari guru, murid, dan orang tua di sekolah tersebut. Menurutnya, ada indikasi korupsi dalam pengelolaan anggaran, seperti pembayaran yang tidak sesuai realisasi.
“Ini bukan persoalan pribadi. Saya bicara karena kepala sekolah adalah pengguna anggaran. Saya ingin agar Dana BOS benar-benar transparan demi kepentingan murid dan guru,” ujarnya.
Sidang dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi Panji dijadwalkan akan dilanjutkan pekan depan.