Laporan Dugaan Penyimpangan Dana BOS SMA Negeri 1 Keerom Masuk Kejati Papua

Kejaksaan Tinggi Papua menerima Laporan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Keerom (17/12/2025).

Jayapura, JayaTvPapua.com. – Dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Keerom Tahun Anggaran 2023-2024 resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua. Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Panji Agung Mangkunegoro, didampingi Ketua Dewan Adat Kabupaten Keerom dan perwakilan masyarakat Keerom, di Jayapura Utara, Rabu (17/12/2025).

Panji Agung Mangkunegoro menyampaikan, laporan ini berangkat dari keresahan masyarakat Keerom, khususnya para guru dan siswa, terkait pengelolaan Dana BOS yang dinilai tidak transparan. Ia menyebutkan, nilai dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp 1,7 miliar hingga Rp 2 miliar, yang merupakan akumulasi Dana BOS berdasarkan jumlah siswa yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

“Dana BOS ini memiliki regulasi yang jelas melalui Permendikbudristek, mulai dari pengelolaan, pengawasan, hingga peruntukannya. Tujuannya jelas untuk kemajuan pendidikan, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas Panji.

Menurutnya, lemahnya pengawasan menjadi salah satu penyebab dugaan penyimpangan tersebut. Ia menilai kondisi fisik sekolah yang tidak mencerminkan besarnya anggaran yang diterima setiap tahun patut menjadi perhatian aparat penegak hukum.

“Kalau dana miliaran rupiah dicairkan setiap tahun, seharusnya kondisi sekolah terlihat layak dan representatif. Ini menjadi pertanyaan besar dan harus dibuka ke publik,” ujarnya.

Panji juga menyinggung adanya kasus-kasus serupa di sekolah lain di Papua yang telah diproses hukum, namun dugaan penyimpangan Dana BOS di Keerom dinilai luput dari perhatian. Ia berharap Kejati Papua dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.

Selain itu, Panji menekankan bahwa pelaporan dugaan korupsi merupakan hak warga negara dan dilindungi hukum. Ia merujuk pada ketentuan internal Mabes Polri serta putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa pelapor dugaan korupsi tidak dapat dipidanakan.

“Pejabat publik harus siap diperiksa dan dikritisi. Jangan alergi terhadap pengawasan. Kalau tidak siap dikritik, sebaiknya tidak menjabat,” katanya.

Sementara itu, Ketua Dewan Adat Keerom, Laurens Borotian, menyatakan dukungan terhadap upaya pengungkapan dugaan korupsi tersebut. Ia menegaskan bahwa Dewan Adat memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi kepentingan masyarakat adat dan seluruh masyarakat Keerom.

“Kami mendukung penegakan hukum yang tegak lurus dan adil. Tidak boleh ada perlindungan terhadap pihak tertentu hanya karena kedekatan atau afiliasi,” ujar Laurens.

Laurens juga mengecam kelompok-kelompok yang mengatasnamakan Dewan Adat untuk melakukan tekanan atau tindakan premanisme. Menurutnya, hal tersebut justru mencederai persatuan masyarakat adat Keerom.

“Masyarakat adat harus berani bersuara. Tidak boleh ada intimidasi dalam upaya mengungkap kebenaran, apalagi terkait dana pendidikan yang menyangkut masa depan generasi muda,” tegasnya.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas laporan dugaan penyimpangan Dana BOS tersebut, sehingga menjadi pembelajaran dan efek jera bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan anggaran negara, khususnya di sektor pendidikan.

Share this article

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *