Jayapura,JayaTvPapua.com – Miris, nasib seorang anak gadis berusia 7 tahun warga seputaran Dok V Distrik Jayapura Utara harus menjadi korban kekerasan seksual dari seorang pria berinisial TS berumur 49 tahun di kamar kos milik terduga pelaku pada Sabtu 28 desember 2024 pagi.
Aksi tersebut didapati langsung oleh saksi berinisial SB saat hendak ke kamar kos milik pelaku ketika hendak membayarkan upah terduga pelaku TS. Dimana saat ditemukan korban Melati yang berada di dalam kamar kos TS sedang dalam posisi tengkurap dan celana atau rok yang dipakainya sudah terlepas,parahnya terlihat posisi TS sedang melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si dalam konferensi pers di aula kantor polresta kota Jayapura pada senin 29 desember 2024,dalam keterangannya mengatakan bahwa tersangka TS mengaku melakukan persetubuhan terhadap korban anak,usia 7 tahun pada saat ibu dari korban mencari TS yang pekerjaannya adalah seorang nelayan untuk memberikan uang saat hendak pergi kelaut,dan saat didapati TS sedang meniduri korban.
Kapolresta juga menambahkan bahwa pelaku bukan pertama kali melakukan aksi bejatnya tapi sudah berulang kali lebih dari 2x terhadap korban yang sama, Kapolresta juga mengatakan bahwa motivasi TS melakukannya di karenakan peelaku senang dengan anak kecil,untuk keterangan saksi kami akan melakukan pengembangan untuk 2 orang saksi salah satuhnya adalah ibu korban SB yang merupakan yang melihat peristiwa tersebut.
Tersangka dikenakan sangsi undang-undang perlindungan anak pasal 82 dengan masa hukuman 15 tahun penjara, untuk sementara tersangka diamankan di Polresta kota jayapura untuk ditindak lanjuti proses hukum.













