Pakar Hukum Ingatkan Jurnalis Papua Waspadai “Pasal Karet” KUHP Baru

Pakar hukum Simon Pattirajawane dalam workshop bertajuk “Pasal Karet, Pers Terancam Membedah KUHP 2026 dan Dampaknya pada Jurnalis Papua” (14/1/2026)

Nabire, JayaTvPapua.com – Pakar hukum Simon Pattirajawane mengingatkan jurnalis di Tanah Papua untuk memahami secara mendalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru agar tidak terjerat persoalan hukum saat menjalankan tugas jurnalistik.

Peringatan tersebut disampaikan Pattirajawane dalam workshop bertajuk “Pasal Karet, Pers Terancam Membedah KUHP 2026 dan Dampaknya pada Jurnalis Papua”, yang digelar dalam rangkaian Festival Media Se-Tanah Papua di Nabire, Rabu (14/1/2026). Kegiatan ini dimoderatori oleh Robert Yewen.

Festival Media Se-Tanah Papua yang diinisiasi Asosiasi Wartawan Papua (AWP) berlangsung selama tiga hari, 13–15 Januari 2026, dan diikuti jurnalis, pelajar, serta mahasiswa dari berbagai wilayah di Tanah Papua.

Dalam paparannya, Pattirajawane menegaskan pentingnya jurnalis memahami hak dan batasan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya yang berkaitan dengan penerapan hukum pidana terhadap kerja-kerja jurnalistik.

“Jurnalis harus membaca dan memahami terlebih dahulu hak apa yang diberikan undang-undang, serta batasan mana yang harus dihindari dalam menulis berita, membuat konten, maupun melakukan investigasi,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan pers di Indonesia telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjadi payung hukum utama bagi wartawan dalam menjalankan profesinya. Selain itu, Kode Etik Jurnalistik disebutnya sebagai pedoman penting yang wajib dipatuhi.

“Dalam undang-undang pers itu sudah jelas mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Kode Etik Jurnalistik juga memberikan rambu-rambu yang sangat jelas bagi insan pers,” kata Pattirajawane.

Menurutnya, pemahaman yang minim terhadap regulasi baru berpotensi menempatkan jurnalis dalam posisi rentan secara hukum. Oleh karena itu, ia mendorong wartawan untuk aktif mengikuti berbagai pelatihan dan diskusi agar memahami implikasi KUHP baru dalam praktik jurnalistik sehari-hari. Pattirajawane juga menekankan pentingnya prinsip cover both sides sebagai kunci utama menghindari persoalan hukum.

“Pergunakan hak kita untuk selalu melakukan check and balance, terapkan cover both sides. Kalau prinsip ini dijalankan dengan benar, saya yakin jurnalis tidak akan mudah terjerat pidana,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengapresiasi pelaksanaan Festival Media Se-Tanah Papua sebagai ruang berbagi pengetahuan dan pengalaman antarjurnalis. Menurutnya, forum semacam ini penting untuk memperkuat profesionalisme pers, khususnya di Papua.

“Melalui kegiatan seperti ini, jurnalis punya banyak referensi. Masyarakat sebagai penerima informasi juga bisa menilai dan mengecek apakah informasi yang disampaikan media itu benar atau tidak,” pungkasnya.

Festival Media Se-Tanah Papua di Nabire diikuti 149 jurnalis dari enam provinsi di Tanah Papua, serta pelajar dan mahasiswa. Berbagai kegiatan digelar dalam festival ini, mulai dari pelatihan jurnalistik investigasi, talk show, pameran foto jurnalistik, hingga malam penganugerahan Papua Jurnalistik Award 2026.

Share this article

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *