SENTANI, satuan kepolisian satreskrim polres – Jayapura melalui Unit Pidana Khusus (Pidsus) Melaksanakan Tahap II kasus peredaran Minyak Tawon palsu dengan melakukan penyerahan Tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura pada Kamis pekan (15/1/2026).
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K Melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H. menjelaskan bahwa Tersangka berinisial A.H. diduga kuat Memproduksi dan/atau mengedarkan Minyak Tawon yang tidak memenuhi standar keamanan, Khasiat, dan mutu sebagaimana tercantum dalam Label kemasan.
Produk Minyak Tawon yang di Hedarkan Tersangka tidak sesuai dengan standar kesediaan Farmasi, sehingga berpotensi membahayakan Kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Oleh karena itu, kami melakukan penegakan Hukum hingga tahap penyerahan tersangka dan barang bukti,” tegas AKP Alamsyah Ali.
Pelaksanaan Tahap II dimulai pukul 07.00 WIT Dengan keberangkatan personel Unit Pidsus Satreskrim Polres Jayapura menuju Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Pada pukul 09.00 WIT, serah terima tersangka dan barang bukti Dilakukan yang dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum Mohammad Arifin, S.H.
Setelah itu, tersangka diserahkan ke Lapas Abepura pada pukul 12.00 WIT untuk menjalani Proses hukum lebih lanjut, sedangkan barang Bukti diserahkan ke Rupbasan di wilayah Batas Kota Jayapura.
Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) Oleh jaksa penuntut umum dan seluruh rangkaian Tahap II berjalan aman, tertib, serta kondusif Hingga selesai.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar Lebih teliti dalam membeli produk kesehatan, Khususnya Minyak Tawon, dan memastikan Keaslian serta izin edar guna menghindari dampak Yang merugikan.












