Jayapura, JayaTvPapua.com – Pemerintah Kota Jayapura terus memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa yang transparan dan akuntabel. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Pendampingan Teknis Penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun 2026 pada Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
Kegiatan yang berlangsung di salah satu Hotel di Jayapura Rabu (4/3/2026) ini dibuka oleh Plt Sekretaris Daerah Kota Jayapura, Muchlis Karim, mewakili Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo.
Dalam laporannya, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kota Jayapura, Yustus, menyampaikan bahwa kegiatan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, serta Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021.
Menurut Yustus, tujuan utama pendampingan ini adalah memastikan seluruh rencana pengadaan dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dapat diinput dan dipublikasikan tepat waktu di aplikasi SIRUP.
“Selain sebagai kewajiban administratif, penginputan RUP ini juga berdampak langsung pada peningkatan Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) yang menjadi salah satu indikator penilaian dalam reformasi birokrasi,” jelasnya.
Sebanyak 100 peserta yang merupakan admin SIRUP dari seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura mengikuti kegiatan ini.
Pengadaan Bukan Sekadar Administrasi
Dalam sambutannya, Plt Sekda Kota Jayapura, Muchlis Karim, menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa bukan sekadar proses administratif, melainkan bagian penting dari upaya mewujudkan pemerintahan yang baik dan berintegritas.
“Setiap program dan kegiatan yang direncanakan harus ditopang sistem pengadaan yang tertib, tepat waktu, dan sesuai ketentuan. Jangan sampai penginputan terlambat, karena akan berdampak pada penilaian indeks pengadaan kita,” tegas Muchlis.
Ia menjelaskan, pengumuman dan penyempurnaan RUP melalui aplikasi SIRUP yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan bentuk komitmen keterbukaan informasi kepada publik dan pelaku usaha.
Tak hanya itu, penginputan tepat waktu juga berpengaruh pada Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, khususnya dalam aspek pengadaan barang dan jasa.
“Kalau lewat batas waktu, poin kita bisa hilang. Ini yang harus menjadi perhatian seluruh OPD,” ujarnya.
Muchlis juga menekankan pentingnya kesesuaian antara RUP yang diinput dengan DPA yang telah ditetapkan. Perencanaan harus berbasis kebutuhan riil dan prioritas pembangunan, bukan sekadar keinginan.
Selain itu, penginputan RUP di SIRUP juga menjadi bagian dari upaya digitalisasi sistem pemerintahan serta mendorong peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN).
“Nilai penggunaan produk dalam negeri juga dinilai dari aplikasi ini. Karena itu seluruh OPD harus serius dan tepat waktu,” katanya.
Ia berharap melalui pelatihan dan pendampingan ini, tidak ada lagi OPD yang terlambat atau melakukan kesalahan berulang dalam penginputan data.
Komitmen Jaga Predikat Terbaik
Selama ini, Kota Jayapura dinilai sebagai salah satu daerah dengan tata kelola pengadaan yang baik di Papua. Pemerintah Kota pun berkomitmen mempertahankan bahkan meningkatkan capaian tersebut.
“Kita harus jaga komitmen dan integritas. Jangan sampai ada oknum yang tersandung masalah karena pengadaan. Mari bekerja sesuai aturan dan kapasitas,” tegas Muchlis.
Dengan dibukanya kegiatan ini secara resmi, diharapkan seluruh OPD dapat menyelesaikan kewajiban penginputan RUP Tahun 2026 secara transparan, akurat, dan tepat waktu demi mendukung pembangunan Kota Jayapura yang lebih profesional dan berintegritas.













