Jayapura, JayaTVPapua.com – Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Sosial Kota Jayapura mulai melakukan penertiban dan penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang berada di wilayah Kota Jayapura, Jumat (20/2/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung Wali Kota Jayapura Abisai Rollo, diawali apel bersama di Main Hall Kantor Wali Kota Jayapura.
Wali Kota menegaskan penanganan ODGJ dan penyandang disabilitas merupakan tanggung jawab pemerintah sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus. Pemerintah, kata dia, hadir untuk merawat, membersihkan, memberi pakaian, serta memastikan ODGJ mendapatkan penanganan medis hingga proses pemulihan.
“ODGJ dan disabilitas adalah bagian dari masyarakat yang harus dilayani. Pemerintah hadir memberi perhatian, perawatan, dan pengobatan. Kita berharap mereka bisa pulih dan kembali hidup layak,” ujar Abisai Rollo.
Ia juga mengimbau masyarakat dan keluarga agar tidak merasa malu atau menelantarkan anggota keluarga yang mengalami gangguan jiwa. Dukungan keluarga dinilai sangat penting dalam proses penyembuhan.
“Keluarga jangan menolak atau menyembunyikan. Jika keluarga turut merawat dan mendampingi, mereka akan merasa diperhatikan dan peluang sembuh lebih besar,” tegasnya.
Pemkot Jayapura juga menyiapkan rumah singgah sementara bagi ODGJ di kawasan Padang Bulan. Fasilitas ini akan difungsikan sebagai tempat rehabilitasi lanjutan setelah pasien menjalani perawatan di rumah sakit jiwa.
“Mulai Maret nanti rumah singgah di Padang Bulan akan dioperasikan. ODGJ yang tidak memiliki keluarga atau ditolak keluarganya akan dirawat pemerintah di sana,” jelas Wali Kota.
Untuk sementara, ODGJ yang ditemukan di lapangan akan dimandikan, diberi pakaian layak, kemudian dibawa ke rumah sakit jiwa untuk pemeriksaan dan perawatan medis sebelum dipindahkan ke rumah singgah.
Dinsos Data 50 ODGJ dan 25 Disabilitas
Plt. Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura Matius Pawara menjelaskan pihaknya telah mendata sekitar 50 ODGJ di Kota Jayapura, dengan 38 orang di antaranya telah teridentifikasi dalam pendataan awal, baik kategori agresif maupun non-agresif.
Menurutnya, penanganan ODGJ sebelumnya terkendala ketiadaan rumah singgah sehingga sebagian kembali ke jalan setelah perawatan. Karena itu, keberadaan fasilitas baru di Padang Bulan diharapkan menjadi solusi rehabilitasi jangka menengah.
“Setelah dirawat di rumah sakit sekitar dua hingga tiga minggu, ODGJ akan ditempatkan di rumah singgah selama enam bulan sampai satu tahun untuk pembinaan lanjutan sebelum kembali ke keluarga,” kata Pawara.
Selain ODGJ, Dinas Sosial juga menangani 25 penyandang disabilitas dan lansia terlantar melalui bantuan alat bantu seperti kursi roda, tongkat, serta bantuan sandang. Rumah singgah yang disiapkan nantinya juga akan melayani lansia terlantar, anak jalanan, hingga korban penyalahgunaan narkoba.
Peran Keluarga Kunci Pemulihan
Dinas Sosial menilai faktor utama kekambuhan ODGJ adalah penolakan keluarga setelah pasien kembali dari perawatan. Karena itu, pihaknya menekankan pentingnya penerimaan keluarga dalam proses rehabilitasi sosial.
“Kami berharap keluarga tidak mendiskriminasi. Banyak ODGJ sebenarnya bisa pulih jika keluarga menerima dan mendampingi. Rumah singgah hanya tempat sementara, hubungan keluarga tetap berjalan,” ujarnya.
Pemkot Jayapura menargetkan penanganan ODGJ dan kelompok rentan lainnya dilakukan berkelanjutan sebagai bagian dari program sosial prioritas pemerintah daerah. Program ini diharapkan mampu mengurangi jumlah ODGJ terlantar di jalanan sekaligus meningkatkan kualitas hidup mereka di Kota Jayapura.













