Jayapura,JayaTvPapua.com. – Dua kelompok warga yang bertikai yakni Kampung Harapan dan warga asal Yahukimo sepakat untuk berdamai.
Kedua belah pihak sepakat menandatangani surat pernyataan perdamaian disaksikan pihak keluarga, pihak Gereja GKI Filadelfia Asei Nolokla, Wakil Bupati Jayapura Haris Yockhu, Kapolsek Sentani Timur Iptu Susan Tecuari, tokoh adat, dan anggota anggota MRP Papua di Polres Jayapura di Doyo Baru pada Selasa (8/4/2025).
Wakil Bupati Jayapura Haris Yocku mengatakan, permasalahan yang terjadi telah diselesaikan secara kekeluargaan dan dimusyawarahkan secara damai.
“Mereka sudah menerima dan menyadari untuk berdamai,” katanya.
Haris menyebut dalam aksi bentrok yang terjadi ada pihak ketiga yang menjadi korban yakni seorang mahasiswa asal Intan Jaya dimana saat kejadian pada tanggal 2 April 2025 mengalami pengroyokan.
“Perwakilan dari Intan Jaya mereka juga sudah bisa menerima keputusan dari hasil mediasi,” katanya.
Ada tujuh poin dalam kesepakatan perdamaian yang telah disepakati ketiga belah pihak yakni, ketiga belah pihak saling memaafkan dan menghilangkan dendam di kemudian hari serta tidak membawa permasalahan pribadi menjadi permasalahan kelompok.
Pemerintah Kabupaten Jayapura siap menanggung semua biaya perawatan para korban dirumah sakit dan memberikan bantuan sebesar Rp 50 juta yang dibagi pihak pertama (warga asal Yahukimo) menerima sebesar Rp. 40 juta.
Sementara dua orang korban dari pihak kedua akan menerima Rp 10 juta. Untuk pihak ketiga mendapat bantuan biaya sebesar Rp. 10 juta.
Pihak pertama dan kedua sepakat bahwa apabila ternyata dikemudian hari salah satu korban yang sementara dirawat inap di rumah sakit mengalami hal diluar dugaan (cacat permanen atau meninggal dunia) maka pihak pertama akan melapor untuk diproses secara pidana maupun perdata.
Ketiga belah pihak sepakat untuk tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama atau hal-hal lain termasuk memposting sesuatu di media sosil yang bersifat menghina atau kabar bohong (Hoax)
Ketiga belah pihak sepakat untuk tidak melakukan keributan atau memalang akses jalan umum atau akses ibu-ibu yang berjualan di emperan toko dikampung harapan dalam keadaan mabuk.
Kemudian ketiga belah pihak sepakat bahwa kedepan dalam persoalan apapun tidak akan masuk kedalam halaman gereja di Kampung Harapan.
Dalam proses mediasi keluarga pihak pertama sempat meminta denda namun kembali sepakat berfokus pada pengobatan dan proses penyembuhan 13 orang korban.
“Hari ini baru bisa dilakukan mediasi. Saya hadir sebagai pimpinan daerah tetapi juga masyarakat mencoba melerai pertikaian warga dari Yahukimo dan Kampung Harapan,” katanya Wakil Bupati Haris.
Haris pun mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Jayapura agar menggunakan media sosial dengan bijak dan tidak menyebarkan berita bohong (hoax).
“Saya imbau gunakan media sosial dengan bijak dan tidak sebarkan berita hoax,” ujarnya.