Jayapura,JayaTvPapua.com. – PT Crown Pasifik Abadi (CPA) melalui penasihat hukumnya, Agustinus, SH., MH., menggelar konferensi pers di salah satu hotel di Kota Jayapura, Jumat (26/9/2025).
Agenda tersebut digelar dalam rangka pemulihan harkat dan martabat perusahaan pasca putusan kasasi Mahkamah Agung yang menolak permohonan penuntut umum terkait dugaan tindak pidana korporasi.
Kasus ini bermula pada 13 Maret 2024, ketika Oknum tertinggi berpangkat Perwira Tinggi TNI AL melaporkan dugaan penggunaan dokumen palsu dalam pengangkutan kayu olahan milik PT CPA. Sehari kemudian, pada 14 Maret 2024, Polisi Kehutanan melakukan pemasangan garis polisi pada kayu sebanyak 32 ret yang telah dimuat ke dalam 9 kontainer di Tempat Penimbunan Kayu Olahan (TPKO) Jayapura.
Pihak PT CPA menilai tindakan tersebut dilakukan tanpa koordinasi dan tanpa klarifikasi dokumen yang sah. Melalui jalur hukum, penasihat hukum CPA kemudian mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2024/PN Jap. Hasilnya, pengadilan mengabulkan permohonan praperadilan dan menyatakan penyitaan tidak sah, serta memerintahkan pengembalian barang bukti kepada perusahaan.
Namun, penyitaan kembali dilakukan oleh penyidik PPNS KLHK, hingga perkara berlanjut ke Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor 309/Pid.Sus-LH/2024/PN Jap. Dalam persidangan, penuntut umum menuntut agar PT. CPA dikenakan denda Rp.6 miliar dan agar ribuan meter kubik kayu yang disita dirampas untuk dilelang.
Setelah melalui proses pembuktian, majelis hakim memutuskan menolak seluruh dakwaan penuntut umum karena dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Pengadilan juga memerintahkan agar seluruh barang bukti kayu dan kontainer dikembalikan kepada pemilik. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung melalui kasasi bernomor 5769 K/Pid.Sus-LH/2025 yang menolak permohonan penuntut umum.
“Dengan ditolaknya kasasi tersebut, terbukti bahwa seluruh dokumen dan asal-usul kayu yang dimiliki klien kami sah secara hukum. Barang bukti yang sempat disita juga telah dikembalikan,” tegas Agustinus.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa PT CPA adalah perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN) yang sah, memiliki sertifikat Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dengan predikat baik, serta belum pernah terlibat dalam praktik illegal logging.
Namun, selama proses perkara berlangsung, sejumlah pemberitaan dari berbagai pihak dinilai merugikan nama baik perusahaan. Menurut Agustinus, pemberitaan yang menyebut PT CPA menggunakan dokumen palsu dan melakukan praktik ilegal ternyata tidak terbukti dalam persidangan.
“Kami sangat menyesalkan adanya pernyataan dan pemberitaan yang tidak berdasarkan fakta, yang justru mencederai asas praduga tak bersalah dan merugikan klien kami, baik secara materil maupun immateril,” ujarnya.
Melalui konferensi pers ini, PT Crown Pasifik Abadi berharap nama baik perusahaan dapat dipulihkan, serta meminta pihak-pihak yang pernah menyampaikan informasi keliru agar melakukan klarifikasi secara terbuka.