Jayapura,JayaTvPapua.com. – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kota Jayapura memaparkan Laporan Antara Penyusunan Dokumen RP3KP untuk wilayah Distrik Abepura dan Distrik Muara Tami, Selasa (25/11/2025). Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Milka Mano Amdt., ST., SH., MH., Kepala Bidang PKP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam laporannya, Milka menyampaikan bahwa penyusunan RP3KP merupakan bagian penting dari proses perencanaan pembangunan yang menjadi dasar penataan perumahan dan permukiman Kota Jayapura. Dokumen ini berisi arah kebijakan, strategi, program prioritas, serta indikasi kebutuhan investasi untuk pembangunan permukiman yang layak dan berkelanjutan.
“Dokumen ini sangat penting untuk mewujudkan kota yang layak huni, tertata, dan berkelanjutan. Melalui RP3KP, kita dapat merumuskan langkah strategis pengembangan kawasan perumahan dan permukiman yang sesuai dengan kondisi faktual wilayah,” jelas Milka.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan RP3KP dilaksanakan selama 180 hari kerja sejak Juli hingga Desember 2025. Tahapan kegiatan meliputi kesepakatan kerjasama dengan USTJ, penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK), laporan pendahuluan, laporan antara yang dipaparkan hari ini, hingga laporan akhir pada 15 Desember 2025.
Pendanaan kegiatan bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2025 sebesar Rp 424.837.000.
Milka menekankan bahwa kegiatan laporan antara menjadi ruang penting untuk mengumpulkan masukan dari seluruh peserta yang hadir.
“Kami berharap semua pemangku kepentingan memberikan saran, masukan, dan koreksi terhadap laporan yang dipresentasikan hari ini. Data dan masukan yang valid sangat menentukan kualitas dokumen RP3KP agar tepat sasaran dan implementatif,” ungkapnya.
Ia menyebutkan bahwa para narasumber dari Pusat Studi Pembangunan Infrastruktur dan Permukiman Berkelanjutan USTJ turut berperan dalam kajian teknis penyusunan dokumen tersebut.
Milka menegaskan bahwa keberhasilan RP3KP bukan hanya soal penyelesaian dokumen, melainkan bagaimana dokumen tersebut dapat digunakan sebagai pedoman nyata bagi pemerintah kota dalam merumuskan kebijakan pembangunan perumahan.
“Harapan kami, dokumen ini tidak hanya menjadi arsip administratif, tetapi menjadi acuan utama dalam penanganan kawasan prioritas, perencanaan investasi, serta pembangunan permukiman yang sesuai kebutuhan masyarakat,” tutur Milka.
Di akhir laporannya, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dan berkomitmen untuk menyelesaikan penyusunan dokumen RP3KP tepat waktu dan tepat kualitas.













