Jayapura, JayaTv Papua – Bagian Pertanahan menggelar Forum Grup Diskusi (FGD) tentang Penanganan masalah konflik pertanahan dilingkungan pemerintah kota Jayapura.Diskusi tersebut berlangsung di hotel horison ultima entrop, Jayapura, Papua, Pada Rabu (23/10/2024).
Staf Ahli Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Kota Jayapura Nofdi Rampi mengatakan, pertanahan di indonesia adalah istilah yang mencakup semua aspek yang berkaitan dengan tanah, termasuk penguasaan, pemilikan, pemanfaatan, dan pengelolaan tanah.
“Maka, segala aspek pertanahan diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan dengan tujuan untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat dalam penggunaan tanah,”kata Rampi.
Lanjut dia menjelaskan, pada undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, pasal 33 ayat 3 yaitu ‘bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat’, pasal ini memberikan landasan bahwa pengelolaan.
Dikatakan masyarakat secara langsung, tetapi juga berdampak pada pembangunan dan kemajuan kota karena telah banyak laporan atau aduan terkait sengketa tanah yang mencakup aspek hukum pidana dan perdata.
Menurutnya Hal ini terjadi juga karena ini karena tumpang tindih pelepasan adat, di mana tanah adat merupakan milik masyarakat hukum adat yang dikuasai sejak dulu.
“Penting bagi kita untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam menyelesaikan masalah sengketa tanah ini. kolaborasi antar instansi sangat penting dilakukan. diantaranya sinergi antara pemerintah daerah, badan pertanahan nasional (BPN), notaris serta adat untuk mencari solusi bersama,”Ujarnya.
Sambung kata dia dengan dilaksanakannya FGD ini, diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah konkret yang dapat diterapkan oleh masing-masing instansi untuk menangani masalah sengketa tanah.
“Saya juga berharap bagian pertanahan kota jayapura dapat mendata bangunan pemerintah yang pertanahan adalah bagian dari kewajiban negara untuk memastikan kesejahteraan rakyat,”katanya.
Dijelaskan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang mengatur mengenai pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, termasuk di dalamnya pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, yang meliputi urusan pertanahan.
Menurutnya Hal ini memberikan legitimasi bagi pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk melaksanakan rapat kerja dalam rangka koordinasi, penyusunan strategi, serta evaluasi kinerja terkait dengan pengelolaan dan pengaturan pertanahan di wilayah masing masing.
“Maka pemerintah kota jayapura melalui bagian pertanahan melaksanakan forum grup diskusi yang mengangkat tema ‘penanganan masalah konflik Pertanahan dilingkungan pemerintah kota jayapura,”ucapnya.
Diskusi ini dirasa perlu dilakukan karena masalah sengketa tanah di lingkungan pemerintah kota jayapura adalah isu yang tidak hanya dibangun di atas tanah adat, agar dapat di identifikasi dan disinkronkan dengan data aset pemerintah.
“Harus kita sadari pentingnya komunikasi yang baik dengan pihak adat untuk memastikan bahwa dokumen yang dikeluarkan oleh pemilik ulayat dapat mengikat pada satu objek saja, sehingga mengurangi potensi sengketa di masa depan. terlebih klaim ganda atas kepemilikan tanah,”ujar Rampi.
Dia mengharapkan diskusi ini akan sangat membantu persoalan sengketa tanah di kota jayapura. dan juga mengajak semua pihak, baik dari pemerintah, masyarakat, maupun pemangku kepentingan lainnya, untuk memberikan masukan dan pandangan.
Diskusi terbuka ini adalah kesempatan bagi kita untuk mendengar berbagai perspektif dan menemukan solusi yang adil dan berkelanjutan.
“Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang kondusif dan harmonis, di mana hak-hak masyarakat terpenuhi dan pembangunan kota dapat berlangsung dengan baik, saya percaya, dengan berlangsung dengan baik, saya percaya, dengan kerja sama dan komitmen kita semua,”pungkasnya(*).