Saksi Kasus PON PAPUA Sebut Dana Hibah Tanggung Jawab Pimpinan PB PON XX

Sidang Tipikor kasus penyalahgunaan anggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua tahun 2021 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Negeri I Jayapura, Rabu (12/02/2025).

Pengadilan Tipikor Negeri 1 Jayapura, Jayatvpapua.com – Sidang Tipikor kasus penyalahgunaan anggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua tahun 2021 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Negeri I Jayapura, Rabu (12/02/2025).

Para terdakwa sekitar Empat orang yakni Vera Parinussa, Koordinator Venue PON XX; Reky Douglas Ambrauw, Koordinator Bidang Transportasi; Theodorus Rumbiak, Bendahara Umum Pengurus Besar PON; serta Roy Letlora, Ketua Bidang II Pengurus Besar PON tampak hadir langsung dalam Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Derman Parlungguan Nababan, didampingi dua hakim anggota
Dalam Sidang yang berlangsung kurang lebih dua jam sejak pukul 13.45-15.35 WIT itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Enam orang saksi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua, yakni Kabid akuntansi, Andi Amirudin, Petrus Kondorupa, Daud Arim, I Made Wardana, Jimmy Douw dan Johni Hartana. Mereka adalah yang saat itu sekali Pejabat Penasehat Keuangan (PPK) yang memproses pencarian dana Hibah PON Papua tahunn2021 dengan total Rp.2,58 triliun dari APBD Papua.

Para saksi dicecar sejumlah pertanyaan dari hakim, jaksa da pengacara yang hadir.
Saat ditanyakan Bernadus Wahyu Herman Wibowo selaku kuasa hukum Theodorus Rumbiak, terkait siapa yang mengajukan permohonan pencairan dana sebagaimana dokumen harus dimohonkan, siapa yang bertandatangan serta yang wajib mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah PON Papua, para saksi kompak menyebut bahwa semua itu adalah mutlak tanggung jawab itu oleh ketua PB PON Papua yakni Yunus Wonda.

“Memang kalau yang kami tahu pengguna adalah ketua PB PON dan pertanggungjawaban adalah ketua,” ujar mereka.

Sidang kembali ditunda hingga Senin 24 Februari dengan agenda pemeriksaan saksi.

JPU bakal menghadirkan Delapan orang saksi, diantaranya mantan kepala BPKAD Papua, Nus Weya.

Kepada media usai persidangan, Bernadus Wahyu Herman Wibowo selaku kuasa hukum bendahara PB PON Theodorus Rumbiak mengatakan, fakta persidangan terungkap bahwa kliennya samansekali bukanlah yang mengajukan hingga menandatangani proses pencarian dana hibah PON. Tetapi itu kewenangan ketua PB PON.

“Banyak Sekali Yang Terungkap Hari Ini apalagi fakta hukum .Ini akan jadi bahan pledoi kami,” kata dia.

Share this article

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *