Jayapura, Jayatvpapua.com – Sengketa tanah di Jalan Pasar Lama, Abepura, Kota Jayapura, yang melibatkan Rudi Maswi melawan Briyan Yosua Fingkreuw dan Ruth Awi, resmi berakhir dengan kemenangan Rudi Maswi. Mahkamah Agung, melalui Putusan Nomor 2602 K/Pdt/2024, menegaskan bahwa Rudi Maswi adalah pemilik sah tanah tersebut. Hal ini sejalan dengan putusan sebelumnya oleh Pengadilan Tinggi Jayapura, Nomor 55/PDT/2023/PT JAP.
Tanah seluas 998 meter persegi itu tercatat atas nama Rudi Maswi, berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 00151 yang diterbitkan pada 4 Februari 2020, serta Surat Ukur Nomor 349/1988 yang dikeluarkan pada 5 Juni 1988.
Kuasa hukum Rudi Maswi, Kodrat Effendi, S.H., M.H., menegaskan bahwa para penggugat dan pedagang yang masih beraktivitas di atas tanah tersebut harus segera mengosongkan lokasi. Pihaknya telah mengirimkan dua kali somasi, namun tidak mendapat tanggapan.
“Kami meminta seluruh pedagang segera meninggalkan tanah milik klien kami sesuai dengan keputusan hukum yang berlaku. Apabila tidak diindahkan, kami akan melanjutkan tindakan hukum dengan dasar Pasal 385 KUHP tentang tindak pidana penyerobotan tanah, yang ancamannya maksimal empat tahun penjara,” ujar Kodrat Effendi.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa laporan terkait kasus ini telah disampaikan ke Polda Papua sejak 2022. Namun, hingga saat ini, belum ada langkah konkret dari aparat kepolisian.
“Kami berharap aparat kepolisian segera mengambil tindakan agar proses hukum dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Dengan keputusan ini, Rudi Maswi diakui sebagai pemilik sah tanah di Jalan Pasar Lama. Diharapkan, semua pihak menghormati putusan hukum dan memberikan solusi damai untuk penyelesaian sengketa ini.













