Biak, JayaTvPapua.com – Sengketa tanah ulayat di wilayah Binpewer kembali mencuat. Masyarakat adat dari 9 Marga Sup Fyor Aur secara tegas menyatakan penolakan terhadap segala bentuk pelepasan tanah adat tanpa persetujuan kolektif.
Sikap tersebut disampaikan dalam pertemuan resmi bersama Ketua BP3OKP Provinsi Papua, Pdt. Alberth Yoku, yang berlangsung di Aidoram Dewan Adat KKB Suprimanggun, Selasa (7/4/2026).
Dalam forum tersebut, perwakilan masyarakat adat menyampaikan pernyataan sikap bersama yang menegaskan bahwa mereka tidak menolak pembangunan, termasuk program strategis nasional. Namun, mereka menolak keras proses pelepasan tanah adat yang tidak melalui mekanisme sah dan tanpa persetujuan seluruh pemilik hak ulayat.
Masyarakat juga menegaskan bahwa tanah Binpewer merupakan tanah ulayat komunal yang dimiliki bersama dan tidak pernah dibagi secara individu. Karena itu, klaim sepihak oleh pihak tertentu dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Tak hanya itu, masyarakat adat turut menolak keputusan Peradilan Adat Kainkain Karkara Biak (KKB) tertanggal 27 Maret 2026. Mereka menilai proses tersebut tidak memenuhi prinsip keadilan, transparansi, dan independensi, serta diduga mengandung konflik kepentingan.
Sebagai solusi, masyarakat meminta agar sengketa diselesaikan melalui sidang adat yang lebih objektif di bawah koordinasi Dewan Adat Biak (DAB), dengan komposisi majelis yang netral dan bebas dari pelanggaran etik.
Menanggapi hal tersebut, Ketua BP3OKP Papua, Pdt. Alberth Yoku, menegaskan bahwa aspirasi masyarakat memiliki dasar yang kuat dan patut menjadi perhatian serius.
“Tanah adat tidak bisa dilepaskan secara sepihak. Harus ada persetujuan bersama dari seluruh pemilik hak ulayat,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui dua jalur, yakni musyawarah adat (non-litigasi) dan jalur hukum formal (litigasi). Namun, ia mendorong agar proses adat menjadi langkah awal dengan mengedepankan prinsip keadilan dan keterbukaan.
BP3OKP, lanjutnya, akan terus mengawal proses ini dengan melibatkan pemerintah daerah, TNI, serta Badan Pertanahan Nasional guna memastikan kejelasan status hukum tanah.
Dalam pertemuan tersebut, juga terungkap adanya dugaan intimidasi dan kekerasan yang dialami masyarakat. BP3OKP meminta agar setiap bentuk ancaman segera dilaporkan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pertemuan ini diharapkan menjadi titik awal penyelesaian sengketa tanah Binpewer secara adil, transparan, dan bermartabat, dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat adat sebagai pemilik sah tanah ulayat.













