JAYAPURA – Dugaan skandal besar mengguncang Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah (Mamteng).
Mantan Bupati dua periode, Ricky Ham Pagawak (RHP), melaporkan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang mencatut namanya dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) tenaga honorer kategori K2 ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua.
Kasus ini tidak hanya menyangkut pemalsuan dokumen, tetapi juga dugaan manipulasi data honorer dalam jumlah besar yang berpotensi merugikan banyak pihak.
Ratusan Nama Diduga Fiktif
RHP mengungkapkan adanya kejanggalan serius dalam SK honorer yang diterbitkan sekitar tahun 2020. Ia menyebut, dari total sekitar 350 nama yang tercantum, hanya sebagian kecil yang benar-benar pernah bekerja sebagai tenaga honorer di Mamteng.
Sebaliknya, sekitar 300 lebih nama lainnya diduga tidak memiliki riwayat pengabdian sama sekali.
“Yang saya tahu dan pernah saya tandatangani itu hanya puluhan orang. Sisanya saya tidak kenal dan tidak pernah bekerja di Mamteng,” tegas RHP.
Lebih mengejutkan, sejumlah tenaga honorer yang selama ini aktif bekerja justru tidak masuk dalam daftar, bahkan ada yang namanya dihapus.
Data Resmi Diduga Diganti Sepihak
Menurut RHP, saat dirinya menjabat, data honorer telah disusun secara resmi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan disiapkan untuk proses lanjutan ke pemerintah pusat.
Namun, setelah dirinya berhalangan karena persoalan hukum, data tersebut diduga diubah secara sepihak.
Ia mengaku menerima informasi bahwa daftar lama ditolak dan diganti dengan versi baru yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Perubahan ini diduga menjadi pintu masuk munculnya nama-nama baru yang tidak memiliki dasar kerja sebagai honorer.
Pengakuan Mengejutkan: “Disuruh Palsukan Tanda Tangan”
Kasus ini semakin serius setelah RHP mengaku mendapat informasi langsung dari internal BKD terkait proses penerbitan SK tersebut.
Dalam komunikasi yang ia lakukan, disebutkan bahwa sempat ada upaya meminta tanda tangan resmi. Namun, permintaan tersebut tidak dilakukan, dan justru muncul dugaan adanya perintah untuk memalsukan tanda tangan.
“Mereka sampaikan bahwa tidak jadi minta tanda tangan, tapi diperintahkan untuk dipalsukan,” ungkapnya.
Jika terbukti, hal ini berpotensi masuk dalam tindak pidana serius terkait pemalsuan dokumen negara.
Dugaan Nepotisme dan “Jual Beli Nama”
Selain pemalsuan, RHP juga menyinggung adanya indikasi praktik tidak sehat dalam proses penyusunan daftar honorer.
Ia mengaku pernah mendapat tawaran untuk “memainkan” formasi honorer dengan cara mencari orang yang bersedia membayar agar bisa dimasukkan ke dalam daftar.
Namun, saat itu ia menolak keras praktik tersebut.
“Saya sudah bilang tidak boleh. Itu hak masyarakat, bukan untuk diperjualbelikan,” ujarnya.
RHP juga menduga adanya unsur nepotisme, di mana nama-nama yang dimasukkan diduga berkaitan dengan keluarga atau kerabat pejabat tertentu.
Nama dan Identitas Ikut Dipalsukan
Tak hanya tanda tangan, RHP juga mempersoalkan penggunaan namanya dalam dokumen tersebut.
Ia menjelaskan, sebelum perubahan nama secara resmi di pengadilan, dirinya menggunakan nama “R. Ham Pagawak”. Namun dalam SK tersebut digunakan nama “Ricky Ham Pagawak” untuk periode yang tidak sesuai.
“Berarti bukan hanya tanda tangan, tapi identitas saya juga dipalsukan,” tegasnya.
Somasi Diabaikan, Jalur Hukum Ditempuh
Sebelum melapor ke kepolisian, RHP mengaku telah mengirimkan somasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk pejabat daerah dan mantan penjabat bupati.
Namun, dalam kurun waktu sekitar dua bulan, tidak ada tanggapan.
Merasa tidak mendapat itikad baik, ia akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda Papua.
Desak Penegakan Hukum
RHP berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara serius dan profesional. Ia menilai kasus ini bukan persoalan kecil, melainkan dugaan kejahatan terstruktur yang berdampak luas.
Ia juga menegaskan bahwa pihak-pihak yang terlibat, termasuk pejabat, harus bertanggung jawab secara hukum.
“Ini bukan hanya soal saya, tapi menyangkut hak banyak orang. Harus dibongkar sampai tuntas,” tegasnya.
RHP memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga ke pengadilan, termasuk memperjuangkan pembatalan ratusan nama yang diduga tidak sah dalam SK honorer tersebut.













