Solidaritas Mahasiswa Papua Tuntut Kapolri Hingga MA, Soroti Kekerasan Aparat di Sorong

Solidaritas Mahasiswa Papua menyampaikan pernyataan sikap keras terkait dugaan kekerasan dan penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan aparat kepolisian di Sorong, Papua Barat Daya (2/9/2025)

Jayapura,JayaTvPapua.com. – Solidaritas Mahasiswa Papua menyampaikan pernyataan sikap keras terkait dugaan kekerasan dan penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan aparat kepolisian di Sorong, Papua Barat Daya. Dalam dokumen resmi yang ditandatangani sejumlah koordinator lapangan dan penanggung jawab aksi, mahasiswa menegaskan bahwa kekerasan militerisme di Papua terus meningkat dan telah menimbulkan pelanggaran HAM serius. Aksi Mimbar Bebas ini di lakukan di Tugu Pelajara,Lingkaran Abepura, Selasa (2/9/2025).

Awal mula Aksi Mimbar Bebas ini akibat Kasus terbaru terjadi pada 27 Agustus 2025, ketika Yance Manggaparouw, aktivis Front Nasional Mahasiswa dan Pemuda Papua (FNMPP), ditangkap oleh satuan Resmob Polresta Sorong Kota dengan tuduhan tindak pidana pengrusakan. Penangkapan itu dinilai sewenang-wenang dan diwarnai kekerasan, bahkan Yance disebut mengalami pemukulan menggunakan popor senjata api, cekikan di leher, serta luka di kepala dan tangan.

“Fakta ini jelas-jelas menunjukkan tindak pidana penganiayaan dan penyiksaan sebagaimana diatur dalam KUHP dan Konvensi Anti Penyiksaan,” tulis pernyataan sikap Solidaritas Mahasiswa Papua.

Selain Yance, aparat juga disebut melakukan penangkapan terhadap 17 orang lainnya, termasuk seorang anak berusia 15 tahun berinisial YK. Menurut mahasiswa, tindakan ini melanggar hukum acara pidana serta hak anak sebagaimana dijamin Undang-Undang.

Dalam pernyataannya, Solidaritas Mahasiswa Papua menyampaikan 11 tuntutan strategis, di antaranya:

1. Kapolri segera memerintahkan Kapolda Papua Barat Daya dan Kapolresta Sorong membebaskan masyarakat sipil yang ditangkap, serta memproses hukum oknum polisi yang melakukan tindak pidana.

2. Komnas HAM dan Komisi Perlindungan Anak segera memeriksa Kapolresta Sorong beserta anggotanya atas dugaan pelanggaran HAM dan penyiksaan terhadap anak.

3. Hentikan tindak kekerasan dan penyiksaan oleh aparat terhadap masyarakat sipil di Papua.

4. Mahkamah Agung diminta segera membebaskan 4 tahanan politik Papua.

5. Hentikan pendropan militer organik dan non organik di seluruh Tanah Papua.

6. Stop perampasan tanah adat serta tutup investasi yang merugikan rakyat Papua.

7. Mahkamah Agung segera hentikan dan bebaskan 4 tahanan politik Papua yang sesungguhnya adalah warga sipil menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin konstitusi.

8. Hentikan segala bentuk kekerasan di seluruh Tanah Papua.

9. Hentikan pendropan militer organik maupun non organik di seluruh Tanah Papua.

10. Hentikan perampasan tanah adat di Papua.

11. Hentikan investasi di Papua dan tutup proyek strategis nasional (PSN) di Merauke maupun wilayah lainnya di seluruh Tanah Papua.

Mahasiswa juga mengecam sikap Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, yang dinilai melegitimasi tindakan aparat gabungan dalam pengejaran, penangkapan, serta penggunaan gas air mata dan peluru terhadap warga sipil.

“Kami menegaskan bahwa kekerasan bukan solusi. Negara harus segera menghentikan represi militer di Papua, membebaskan tahanan politik, dan mengutamakan penyelesaian masalah dengan cara damai,” tegas Yulianus Bunai, Korlap Umum Solidaritas Mahasiswa Papua.

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh Korlap Umum Yulianus Bunai, Wakorlap Solvin Mega Dani dan Jehuda Pigome, serta penanggung jawab aksi dari berbagai BEM kampus di Jayapura, antara lain Kamus Bayage (BEM USTJ), BEM FKIP UNCEN, Darki Uropmabin, Habel Fauwok, dan Ronial Mirin.

Aksi penyampaian pernyataan sikap ini ditutup dengan seruan agar pemerintah pusat, aparat keamanan, dan lembaga peradilan segera mengambil langkah nyata untuk menghentikan kekerasan, militerisasi, dan perampasan tanah adat di Tanah Papua.

Share this article

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *