Tak Dapat Kenaikan Tunjangan, Hakim Ad Hoc Papua Laporkan Ketimpangan ke KY

JAYAPURA – Perwakilan Hakim Ad-Hoc yang terdiri dari tiga Hakim Ad-Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Jayapura melakukan kunjungan di Kantor Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Republik Indonesia Wilayah Papua, Kamis (8/1/2026) siang.

Dalam kunjungan tersebut, perwakilan hakim ad-hoc yang ada di lingkungan peradilan wilayah Papua, menyampaikan aduan kepada kantor wilayah penghubung Komisi Yudisial Papua terkait kenaikan tunjangan hakim karir yang telah resmi naik sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025.

Hal ini dinilai berbanding terbalik dengan kondisi Hakim Ad-Hoc yang tidak mengalami kenaikkan tunjangan kehormatan hakim.

Kepada Wartawan saat di ditemui, Ketua Forum Solidaritas Hakim Ad-hoc (FSHA) Papua, Paulus Raiwaki yang juga merupakan Hakim Ad Hoc PHI di Lingkungan Pengadilan Negeri Jayapura mengatakan bahwa tunjangan kehormatan hakim ad hoc belum dinaikkan, hal ini berpotensi menyebabkan ketimpangan kesejahteraan yang signifikan dibandingan hakim karir.

“Bagaimana kita dapat berbicara tentang keadilan kepada masyarakat Indonesia kalau dalam tubuh internal saja tidak diperlakukan secara adil,” kata Paulus usai pertemuan dengan Koordinator Wilayah Komisi Yudisial Papua.

Dirinya juga menambahkan, perlu diketahui bahwa Hakim Karir telah mengalami dua kali kenaikan gaji di Tahun 2024 dan Tunjangan bulanan di Tahun 2026, untuk tunjangan hakim karir tercatat paling rendah di angka 46,7 juta dan paling tinggi 110,5 juta per bulan.

Masih di kesempatanan yang sama, menanggapi keluhan dan aspirasi perwakilan FSHA Papua, Koordinator Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua, Methodius Kossay mengungkapkan bahwa dirinya telah mengetahui informasi tersebut dari laman internet yang beredar terkait disahkannya kenaikan gaji hakim karir melalui arahan Presiden Republik Indonesia.

“Iya saya kira keputusan Presiden terkait kenaikan gaji hakim untuk seluruh hakim, maksudnya baik hakim karir maupun hakim ad-hoc, setelah saya baca informasi tersebut kembali, ternyata hanya berlaku untuk hakim karir,” ujar Koordinator Wilayah di PKY Papua.

Dirinya juga menambahkan bahwa usulan perwakilan FSHA Papua di Kantor PKY Papua ini, akan coba dikoordinasi secepatnya kepada Pimpinan Komisi Yudisial RI di Pusat, untuk menindak lanjuti aspirasi dan keluhan Hakim Ad-Hoc kepada Pimpinan Mahkamah Agung maupun Presiden RI.

Dengan situasi saat ini, FSHA Papua mengancam akan mogok sidang nasional pada tanggal 12-21, Januari 2026 secara serentak, di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi di seluruh lingkungan peradilan yang ada di Indonesia, termasuk di Papua. Dan dilanjutkan pada tanggal 22-23 Januari di Istana Presiden, Jakarta.

Share this article

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *