Jayapura, JayaTvPapua.com – Pemerintah Kota Jayapura membongkar praktik pelanggaran serius dalam kegiatan penertiban parkir liar yang digelar Tim Satuan Tugas Penertiban dan Penindakan Parkir Liar Kota Jayapura, Rabu (7/1/2026).
Dalam operasi yang dipimpin langsung Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, petugas menemukan satu unit mobil taksi yang dimodifikasi secara ilegal dengan tangki tambahan berkapasitas 200 liter solar, jauh melebihi kapasitas standar tangki kendaraan yang hanya sekitar 80 liter.
Kendaraan tersebut diduga kuat digunakan untuk menampung dan memperjualbelikan BBM subsidi jenis solar, sebuah praktik yang dinilai sebagai kejahatan serius dan merugikan masyarakat luas.
Wali Kota Jayapura menegaskan, penertiban ini bukan sekadar soal parkir liar, melainkan upaya membangun ketertiban kota secara menyeluruh.
“Kami tertibkan supaya semua kendaraan parkir sesuai aturan dan masuk terminal. Ini demi ketertiban, keamanan, dan kenyamanan kota. Aturan berlaku untuk semua, tidak pandang bulu. Mau masyarakat biasa, aparat, bahkan kalau mobil saya sendiri melanggar, tetap kami derek,” tegas Abisai Rollo.
Ia menambahkan, kendaraan angkutan umum wajib menaikkan dan menurunkan penumpang di dalam terminal resmi, seperti Terminal Mesran, Terminal Entrop, dan terminal lainnya di Kota Jayapura.
Terancam Pidana dan Sanksi Berat
Atas temuan tersebut, Pemerintah Kota Jayapura akan menindak tegas pemilik kendaraan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura Justin Sitorus menyebutkan, kendaraan tersebut terancam pencabutan atau pembekuan izin trayek, penahanan kendaraan selama 7 hari, hingga rekomendasi pengembalian plat kuning ke plat hitam.
“Jika masih melanggar, sanksi akan ditingkatkan. Kendaraan yang diderek ditahan tujuh hari. Pelanggaran berulang akan dibekukan izin trayeknya, bahkan direkomendasikan kembali ke plat hitam,” tegas pihak Dishub.
Dasar Hukum Pelanggaran
Praktik ini melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
1.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 277, yang mengatur larangan modifikasi kendaraan bermotor yang mengubah spesifikasi teknis tanpa izin.
2.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55, yang menyatakan bahwa penyalahgunaan dan niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, yang mengatur standar keselamatan dan spesifikasi teknis kendaraan bermotor.
Pemerintah Kota Jayapura memastikan kegiatan penertiban akan terus berlanjut di hari-hari berikutnya sebagai langkah tegas menciptakan kota yang tertib, aman, dan bebas pelanggaran.
“Mulai hari ini dan seterusnya, aturan ditegakkan. Kota ini harus tertib, aman, dan adil untuk semua,” tutup Wali Kota Jayapura.












