Jayapura, JayaTvPapua.com. – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menjadi sorotan setelah menyampaikan tuntutan yang dinilai tidak rasional dan sarat emosional terhadap lima terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Aeromodeling. Hal ini disampaikan Penasehat Hukum terdakwa, Anton Raharusun, SH, usai sidang di Pengadilan Negeri Jayapura, Rabu (26/10/2025) malam.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan kelima terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999.
JPU mendasarkan tuntutan pada temuan pemeriksaan fisik proyek, yang menunjukkan adanya dugaan kekurangan volume pekerjaan timbunan pilihan. Dari total seharusnya 222.477,59 m³, realisasi disebut hanya 104.470,60 m³, sehingga negara diduga mengalami kerugian hingga Rp31,3 miliar.
Empat terdakwa masing-masing Ade Jalaludin, Dominggus RH Mayaut, Ruli Koestaman, dan Suyani, dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsidair 6 bulan kurungan. Sementara satu terdakwa lainnya, Direktur PT Karya Mandiri Permai, Paulus Johanis Kurnala alias Chang, dituntut lebih tinggi yakni 16 tahun penjara dengan kewajiban membayar denda Rp31,3 miliar, subsidair 8 tahun penjara.
JPU menilai para terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi pemerintah. Namun dalam persidangan, keempat terdakwa disebut bersikap kooperatif dan sopan.
Menyikapi tuntutan tersebut, Penasehat Hukum Anton Raharusun menegaskan pihaknya tetap optimis bahwa para terdakwa akan dibebaskan.
Menurutnya, penerapan hukum oleh JPU tidak mempertimbangkan perbedaan peran masing-masing terdakwa, mulai dari pengguna anggaran, PPK, konsultan pengawas, hingga penyedia jasa. Maka perbuatan dan pertanggungjawaban hukumnya tidak bisa disamaratakan.
Ia menyoroti ketidaktepatan penerapan Pasal 2 yang dinilai sangat memberatkan.
“Pasal 2 ayat 1 itu adalah perbuatan melawan hukum. Pasal 3 itu terkait dengan penyalahgunaan wewenang. Pertanyaannya apakah seorang penyelenggara negara yang jelas statusnya sebagai kepala dinas. Apakah dia bukan penyelenggara negara. Sehingga diterapkan Pasal 2 ayat 1. Ini yang konsekuensinya sangat berat,” tegas Anton.
Ia juga menilai tidak ada satu pun alat bukti yang layak dijadikan dasar tuntutan berat tersebut. Bahkan keterangan ahli yang dijadikan dasar JPU disebut tidak memiliki kapasitas resmi dari lembaga berwenang.
“Fakta persidangan dari keterangan ahli JPU dianggap asal perhitungan pribadi. Apalagi saksi ahli tidak mempunyai kapasitas dan bukan mendapat tugas resmi dari BPK RI,” jelasnya.
Anton bahkan menilai penerapan Pasal 2 terhadap seluruh terdakwa adalah kekeliruan serius.
“Kami ketawa saja dengan penerapan Pasal 2 untuk semua terdakwa. Bagaimana seorang ASN selaku penyelenggara ditetapkan berdasarkan Pasal 2, yang semestinya diterapkan adalah Pasal 3,” ujarnya.












