Wali Kota Jayapura Pimpin Apel Gabungan Parkir Liar dan Kendaraan Bermasalah Mulai Ditertibkan

Apel Gabungan sidak parkir liar dipimpin Walikota Jayapura (7/1/2026).

Jayapura, JayaTvPapua.com – Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, memimpin apel gabungan dalam rangka penertiban dan pemindahan kendaraan bermotor yang mengalami kerusakan teknis serta kendaraan yang melanggar aturan berhenti, parkir, menaikkan dan menurunkan penumpang di tempat terlarang.

Apel gabungan ini dilaksanakan di Halaman Main Hall Kantor Wali Kota Jayapura, Rabu (7/1/2026) dengan melibatkan Tim Satuan Tugas Penertiban dan Penindakan Parkir Liar Kota Jayapura yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, TNI, Polri, BPTD, serta Kejaksaan.

Dalam arahannya, Wali Kota Jayapura menegaskan bahwa penertiban parkir liar merupakan langkah penting untuk menciptakan ketertiban, kelancaran lalu lintas, serta keselamatan pengguna jalan di seluruh wilayah Kota Jayapura.

“Kita ingin Kota Jayapura ini tertib, mulai dari Abepura, distrik-distrik, sampai ke pusat kota. Parkir sembarangan itu menyebabkan kemacetan bahkan bisa memicu kecelakaan. Kita harus mengedukasi masyarakat supaya taat aturan,” tegas Abisai Rollo.

Ia mencontohkan penerapan aturan parkir di Jakarta yang sangat tegas, di mana kendaraan yang melanggar langsung diderek dan pemilik wajib menyelesaikan administrasi sebelum mengambil kendaraannya.

“Mulai hari ini, 7 Januari 2025, Dinas Perhubungan sudah menyiapkan armada derek dan kita akan langsung turun ke lapangan. Ini bukan sesaat, tapi berkelanjutan agar kota kita tertib dan nyaman,”tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura, Justin Sitorus, menyampaikan bahwa penertiban juga menyasar angkutan umum yang masih beroperasi dan parkir di luar terminal resmi.

“Terminal-terminal sudah kita benahi, baik Terminal TPA maupun Terminal Mesran. Fasilitasnya sudah memadai, penerangan cukup, jadi tidak ada lagi alasan angkutan umum parkir atau menaikkan penumpang di luar terminal,” jelasnya.

Justin menegaskan, kendaraan yang tetap melanggar akan ditindak tegas, termasuk dilakukan penderekan sesuai prosedur dan tugas pokok masing-masing instansi terkait.

“Penertiban ini sesuai hasil kesepakatan rapat bersama Bapak Wali Kota, yang dimulai awal Januari 2026. Kegiatan ini dilakukan bertahap hingga Jumat, dengan fokus pada titik-titik yang rawan pelanggaran,” ujarnya.

Ia berharap melalui kolaborasi lintas instansi, Kota Jayapura dapat menjadi kota yang lebih rapi, bersih, tertib, dan lalu lintasnya tidak terganggu akibat parkir liar maupun pelanggaran angkutan umum.

Share this article

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *