Wali Kota Jayapura Pimpin Langsung Penertiban Parkir Liar Kendaraan Melanggar Langsung Diderek

Walikita di dampingi Kepala Dinas DISHUB menjelaskan larangan parkir liar kepada Sopir Taksi (7/1/2026).

Jayapura, JayaTvPapua.com – Pemerintah Kota Jayapura menegaskan komitmennya dalam menciptakan ketertiban dan kenyamanan lalu lintas dengan menggelar sidak penertiban parkir liar, Rabu (7/1/2026).

Kegiatan ini menyasar kendaraan bermotor yang parkir sembarangan, mengalami kerusakan teknis, serta melanggar ketentuan berhenti, parkir, menaikkan dan menurunkan penumpang di lokasi terlarang.

Penertiban dipimpin langsung oleh Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, didampingi Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura, Justin Sitorus, serta melibatkan tim gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, BPTD, dan Kejaksaan.

Kegiatan ini dilaksanakan di sejumlah titik strategis di Kota Jayapura, di antaranya kawasan MB, Entrop, depan Polsek Jayapura Selatan, depan Klasis Kota Jayapura, hingga Terminal Tipe A Entrop.

Dalam keterangannya, Wali Kota Jayapura Abisai Rollo menegaskan bahwa penertiban dilakukan secara menyeluruh dan tanpa pandang bulu.

“Hari ini, 7 Januari 2026, kami turun bersama tim gabungan untuk menertibkan parkir liar, khususnya angkutan umum yang tidak sesuai aturan. Dari titik pertama di MB, beberapa taksi yang parkir sembarangan langsung kami derek,” tegas Wali Kota.

Wali Kota juga menekankan bahwa seluruh kendaraan angkutan umum wajib masuk dan beroperasi di dalam terminal, bukan menaikkan atau menurunkan penumpang di badan jalan.

“Terminal sudah tersedia, baik di Entrop, Mesran, maupun Waena. Penumpang juga kami harap turun di terminal, bukan sembarangan di jalan. Ini demi keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan bersama,” ujarnya.

Dalam sidak tersebut, tim gabungan juga menemukan satu kendaraan di dalam terminal yang membawa BBM melebihi kapasitas tangki, sehingga langsung ditertibkan karena berpotensi membahayakan keselamatan.

Abisai Rollo menegaskan, aturan berlaku untuk semua pihak, tanpa pengecualian.

“Tidak hanya angkutan umum, kendaraan plat hitam, bahkan milik aparat, semua kena aturan. Termasuk kalau itu mobil saya atau keluarga saya, tetap akan diderek. Tidak ada yang kebal hukum,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura, Justin Sitorus, menjelaskan bahwa penertiban ini akan dilakukan secara berkelanjutan selama tiga hari ke depan dengan sistem patroli keliling (round mobile).

“Sebagai dinas teknis, kami melaksanakan penertiban parkir liar, baik angkutan umum maupun kendaraan plat hitam yang mencolok. Hari ini diawali dengan apel tim gabungan Satgas Terpadu,” jelasnya.

Menurutnya, Pemerintah Kota Jayapura telah menyiapkan fasilitas terminal yang memadai, termasuk ruang tunggu, pengaspalan, dan penerangan, sehingga tidak ada lagi alasan bagi angkutan umum untuk mangkal di luar terminal.

“Terminal Entrop dan Terminal Mesran sudah dibangun dan ditingkatkan fasilitasnya. Pemerintah kota sudah memberikan perhatian besar, jadi semua aktivitas naik turun penumpang wajib dilakukan di terminal,” tegasnya.

Melalui penertiban ini, Pemerintah Kota Jayapura berharap tercipta lalu lintas yang tertib, aman, dan nyaman, sekaligus meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas demi wajah Kota Jayapura yang lebih rapi dan tertata.

Share this article

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *