Jayapura, JayaTvPapua.com – Masyarakat bersama aparat Pemerintah Kampung Tobati mendatangi Kantor Wali Kota Jayapura, Kamis (12/3/2026), untuk menyampaikan penolakan terhadap Penjabat Sementara (PJS) Kepala Kampung Tobati, Davit Merauje.
Aksi tersebut dilakukan karena masyarakat menilai kebijakan yang diambil oleh PJS Kepala Kampung menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan memicu munculnya dua kubu dalam pemerintahan Kampung Tobati.
Kedatangan massa kemudian diterima langsung oleh Wali Kota Jayapura Abisai Rollo bersama Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru. Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota mendengarkan langsung pernyataan sikap yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat dan aparat kampung.
Kepala Seksi Pemerintahan Kampung Tobati, Yunus Habakuk, menyampaikan bahwa masyarakat keberatan dengan kebijakan PJS Kepala Kampung yang dinilai secara sepihak mengganti sejumlah staf aparatur kampung.
Menurutnya, pergantian tersebut dilakukan tanpa koordinasi dengan unsur adat maupun aparat yang selama ini mengetahui program dan kegiatan pembangunan di Kampung Tobati.
“Kami meminta agar Bapak Wali Kota dapat meninjau kembali surat keputusan yang dibuat oleh pejabat baru. Kami berharap kebijakan yang diambil tidak dilakukan secara sepihak, tetapi melalui koordinasi dengan kepala suku dan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, aparat kampung yang ada saat ini memahami berbagai program pembangunan yang sedang berjalan, sehingga seharusnya PJS Kepala Kampung dapat melanjutkan program tersebut dan membangun komunikasi dengan masyarakat.
“Kami berharap pejabat yang ditunjuk bisa membuka ruang dialog dengan masyarakat dan tidak mengambil keputusan yang berpotensi menimbulkan konflik di kampung,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Kampung Kota Jayapura, Makzi L. Atanay, menjelaskan bahwa PJS Kepala Kampung Tobati baru saja dilantik dan telah diberikan arahan oleh pemerintah kota.
Ia menegaskan bahwa tugas utama PJS Kepala Kampung adalah menyelesaikan persoalan yang ada di kampung serta membangun komunikasi dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh adat, aparat kampung, dan tokoh masyarakat.
“Setelah dilantik, kami sudah memanggil yang bersangkutan untuk memberikan arahan agar membangun konsultasi dengan semua elemen di kampung serta mendorong tahapan perencanaan program pembangunan,”jelasnya.
Makzi juga menegaskan bahwa pergantian aparatur kampung tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, aparatur kampung yang resmi terdiri dari kepala kampung, sekretaris kampung, kepala seksi, dan kepala urusan yang jumlahnya terbatas. Pergantian hanya dapat dilakukan jika memenuhi syarat seperti tidak melaksanakan tugas, mengundurkan diri, sakit, atau melanggar aturan.
Ia menambahkan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan atau tembusan secara tertulis terkait pergantian aparatur tersebut.
“Kami belum menerima laporan resmi terkait pergantian aparatur. Jika memang ada, nanti akan kami klarifikasi kepada kepala kampung. Jangan sampai persoalan ini dibesar-besarkan jika mekanismenya belum jelas,” tegasnya.
Pemerintah Kota Jayapura berharap seluruh pihak di Kampung Tobati dapat membangun komunikasi dan konsolidasi agar pembangunan di kampung tersebut tetap berjalan dengan baik.













