Jayapura, JayaTvPapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengucapan sumpah dan janji 11 anggota DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan sisa masa jabatan 2024-2029.
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPR Provinsi Papua, Selasa (30/12/2025).
Rapat paripurna tersebut dihadiri Gubernur Papua Mathius D. Fakhiri, Ketua DPR Papua Denny Henry Bonai, Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura Dr. Djaniko M.H. Girsang, jajaran Forkopimda Provinsi Papua, para anggota DPR Papua, serta keluarga dan tamu undangan.
Prosesi pelantikan dan pengucapan sumpah/janji dipandu langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, Dr. Djaniko M.H. Girsang. Pelantikan ini merupakan bagian dari pelaksanaan kebijakan Otonomi Khusus Papua, khususnya pengisian anggota DPR Papua dari unsur Orang Asli Papua (OAP) melalui mekanisme pengangkatan.
Ketua DPR Papua, Denny Henry Bonai, dalam sambutannya menjelaskan bahwa keanggotaan DPR Papua terdiri dari dua mekanisme, yakni hasil pemilihan umum dan jalur pengangkatan dari unsur OAP. Jalur pengangkatan ini berjumlah seperempat dari total anggota DPR Papua sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021.
“Pengangkatan anggota DPR Papua dari unsur Orang Asli Papua telah disahkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri. Hal ini merupakan amanat Otonomi Khusus untuk memperkuat keterwakilan OAP dalam lembaga legislatif,” ujar Denny Bonai.
Ia menambahkan, pelantikan tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-2819 Tahun 2025 tertanggal 23 Juli 2025 tentang peresmian pengesahan pengangkatan anggota DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan sisa masa jabatan 2024–2029.
Adapun 11 anggota DPR Papua jalur pengangkatan yang resmi dilantik, yakni Musa Yan Youwe dan Gerson Julianus Hassor (Kota Jayapura), Ceselia Noviani Mehue dan Erik Ohee (Kabupaten Jayapura), Marinus Isagi (Kabupaten Keerom), Lidia Astrid Mest (Kabupaten Sarmi), Yotam Bilasi (Kabupaten Mamberamo Raya), Musa Yosep Sombuk (Kabupaten Biak Numfor), Jequalin Kafiar (Kabupaten Supiori), William Bonay (Kabupaten Kepulauan Yapen), serta Emma Yosepina Lidia Duwiri (Kabupaten Waropen).
Lebih lanjut, Denny Bonai menyampaikan bahwa sesuai Pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, anggota DPR Papua yang diangkat akan berhimpun dalam satu kelompok khusus dan selanjutnya didistribusikan ke dalam alat kelengkapan DPR Papua.
Dengan dilantiknya 11 anggota DPR Papua jalur pengangkatan ini, diharapkan peran dan aspirasi Orang Asli Papua dapat semakin terakomodasi secara maksimal dalam proses pengambilan kebijakan dan pembangunan di Provinsi Papua.












