Vonis Putusan Venue Aerosport Mimika, Pengacara Anthon Raharusun: “Bukti Minim, Hukuman Dipaksakan

JAYAPURA — Sidang Putusan Kasus Tindak Pidana Korupsi Venue Aerosport Mimika Memasuki Babak Akhir ,Kuasa hukum terdakwa Dominggus RH Mayaut, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika, menyampaikan keberatan atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jayapura yang dibacakan pada Rabu malam, 10 Desember 2025. Putusan tersebut dinilai tidak sejalan dengan temuan hukum yang terungkap selama persidangan.

Dalam keterangan resminya, Usai Sidang Putusan Anthon Raharusun, selaku kuasa hukum , menyatakan bahwa majelis hakim telah menetapkan vonis berdasarkan pertimbangan yang dinilai tidak tepat secara prosedural maupun substantif.

“Putusan ini tidak menggambarkan hasil pembuktian di persidangan secara utuh. Kami menilai terdapat kekeliruan mendasar dalam penilaian alat bukti maupun penerapan ketentuan terkait penetapan kerugian keuangan negara,” ujar Anthon.

Pertimbangan Hakim Dinilai Tidak Mengacu pada Lembaga Berwenang

Keberatan utama tim kuasa hukum berkaitan dengan dasar penetapan kerugian negara yang digunakan majelis hakim. Putusan tersebut diketahui mengacu pada perhitungan ahli teknik konstruksi mengenai volume pekerjaan yang kemudian dikonversikan ke dalam nilai rupiah. Perhitungan tersebut kemudian dianalisis kembali oleh ahli hukum keuangan negara.

Menurut Anthon, pendekatan tersebut tidak sesuai dengan kewenangan lembaga pemeriksa negara.

“Penetapan kerugian keuangan negara merupakan kewenangan BPK RI atau BPKP sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan. Ahli konstruksi maupun ahli hukum keuangan negara tidak memiliki otoritas untuk menetapkan adanya kerugian negara,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa sejumlah pertimbangan hakim juga dinilai terlalu mengadopsi dakwaan jaksa penuntut umum tanpa melakukan pengujian komprehensif terhadap fakta persidangan.

Langkah Hukum Selanjutnya

Meskipun menyampaikan keberatan, tim kuasa hukum menyatakan tetap menghormati putusan tersebut sebagai bagian dari proses peradilan. Namun karena jaksa penuntut umum telah menyatakan banding, pihak kuasa hukum memastikan akan mengajukan kontra memori banding untuk memberikan tanggapan resmi atas argumentasi jaksa dan putusan majelis hakim.

Perkara ini diperiksa oleh Majelis Hakim yang dipimpin Lidia Awinero, dengan anggota Thobias Benggian dan Muhammad Tadzwif Mustar.

Share this article

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *