Pemkot Jayapura Salurkan Bansos Sembako dan PKH Tahap I 2026, 913 KPM Terima Manfaat

Jayapura, 27 Maret 2026 – Pemerintah Kota Jayapura resmi meluncurkan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Program Sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap I Tahun 2026, yang berlangsung di Kantor Pos Jayapura, Jumat (27/3/2026).

Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat serta membantu warga kurang mampu di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.

Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada PT Pos Indonesia atas dukungan dalam proses penyaluran bantuan kepada masyarakat.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada PT Pos Indonesia yang telah membantu pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial sembako dan PKH kepada masyarakat penerima manfaat. Ini adalah bentuk kerja sama yang baik,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa bantuan yang diberikan hendaknya tidak dilihat dari besar kecilnya nilai, melainkan sebagai bentuk perhatian dan kehadiran pemerintah bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Saya berharap bantuan ini dapat diterima dengan tulus dan dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para penerima manfaat,” tambahnya.

Wali Kota juga mengingatkan para kepala distrik dan lurah agar memastikan bantuan disalurkan secara tepat sasaran, dengan memperhatikan validitas data penerima.

“Jangan sampai masyarakat yang sudah mampu justru menerima bantuan. Berikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan agar manfaatnya dapat dirasakan secara adil,” tegasnya.

Selain itu, ia turut mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga kebersihan Kota Jayapura dengan tidak membuang sampah sembarangan yang dapat menyebabkan saluran air tersumbat dan berpotensi menimbulkan bencana.

Sementara itu, Deputi Executive General Manager PT Pos Indonesia, Erik Pasorongan, menjelaskan bahwa total penerima manfaat (KPM) dalam program ini mencapai 913 keluarga dengan total nilai bantuan sebesar Rp944.400.000.

Rinciannya:

Program Sembako: 332 KPM dengan nominal Rp199.200.000
Program PKH: 581 KPM dengan nominal Rp745.200.000

Distribusi bantuan tersebar di lima distrik di Kota Jayapura:

Distrik Abepura: 215 KPM (Rp223.525.000)
Distrik Heram: 89 KPM (Rp95.000.000)
Distrik Jayapura Selatan: 272 KPM (Rp283.825.000)
Distrik Jayapura Utara: 267 KPM (Rp268.775.000)
Distrik Muara Tami: 70 KPM (Rp73.275.000)
Penyaluran bantuan dilakukan melalui kantor pos dengan masa pembayaran mulai 27 Maret hingga 7 April 2026.

Masyarakat penerima manfaat dapat mengambil bantuan di sejumlah titik layanan, yakni Kantor Pos Jayapura, Kantor Pos Abepura, Kantor Pos Waena, dan Kantor Pos Muara Tami.

Salah satu penerima manfaat, Aplena Marta Sineri, mengaku bersyukur atas bantuan yang diterimanya sebesar Rp1.475.000. Ia menyebutkan bantuan tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan anak-anak serta kebutuhan sehari-hari.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang telah memberikan bantuan ini. Bantuan ini sangat membantu kami sebagai masyarakat yang membutuhkan,” ungkapnya.

Share this article

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *