Keerom, JayaTvPapua.com – Polemik penetapan Laurensius Borotian sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbuatan curang terkait pekerjaan rehabilitasi Gedung Kantor Satpol PP Kabupaten Keerom senilai Rp500 juta terus bergulir.
Jumat (22/5/2026), keluarga besar Borotian mendatangi Polres Keerom untuk menyampaikan keberatan sekaligus tuntutan atas proses hukum yang dinilai janggal dan merugikan pihak keluarga.
Kedatangan keluarga dipimpin langsung oleh Anna Maria Borotian selaku kakak kandung tersangka, didampingi kuasa hukum dan perwakilan LSM Gempur Papua. Mereka menyerahkan surat tanggapan dan permohonan kepada Kapolres Keerom terkait penetapan tersangka terhadap Laurensius Borotian.
Dalam pernyataannya, keluarga menilai penetapan tersangka terhadap Laurensius dilakukan tanpa dasar bukti yang kuat serta mengabaikan prinsip keadilan restoratif atau Restorative Justice yang sebelumnya sempat dibicarakan bersama pihak kepolisian.
“Kami datang meminta kejelasan. Saat pertemuan sebelumnya, Kapolres berjanji akan mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan dan menjamin adik kami tidak ditahan. Tapi sekarang justru ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Anna Maria Borotian.
Keluarga juga mengaku telah berupaya menyiapkan dana guna mengganti kerugian yang dialami pelapor, Romario Pattileuw, terkait proyek rehabilitasi tersebut.
Selain meminta transparansi alat bukti yang digunakan penyidik, keluarga Borotian juga mendesak dilakukan pemeriksaan tambahan karena diduga terdapat sejumlah kejanggalan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Mereka bahkan mempertanyakan proses penerbitan surat penetapan tersangka yang dilakukan pada tanggal yang sama dengan hasil gelar perkara, yakni 18 Mei 2026.
“Kalau tuntutan kami tidak ditanggapi secara baik, maka keluarga akan menempuh upaya hukum lain,” tegas pihak keluarga dalam surat pernyataannya.
Sementara itu, Ketua LSM Gempur Papua sekaligus pendamping hukum keluarga, Panji Mangkunegoro, menilai kasus tersebut seharusnya dikaji dari sisi administrasi pemerintahan, bukan langsung diproses pidana.
Menurutnya, Laurensius Borotian saat itu hanya menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP berdasarkan perintah pimpinan daerah.
“Klien kami menjalankan instruksi jabatan, bukan untuk kepentingan pribadi. Penyidik harus memahami aturan ASN, kewenangan Plt, dan regulasi pemerintahan sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka,” ujarnya.
Panji juga menyoroti dugaan penggunaan dokumen proyek yang berbeda dalam laporan polisi, serta mempertanyakan mengapa pihak pemerintah daerah tidak ikut dimintai pertanggungjawaban.
Di sisi lain, Laurensius Borotian membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia mengaku hanya menjalankan tugas dinas dan tidak memiliki kewenangan penuh dalam proses kontrak pekerjaan.
“Saya ini hanya pelaksana tugas. Saya menjalankan perintah jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 51 KUHP. Ini bukan persoalan pribadi, tetapi menyangkut kebijakan pemerintahan,” kata Laurensius.
Ia juga mengaku telah menyampaikan sejumlah perbedaan dokumen proyek kepada penyidik, namun merasa tidak mendapat tanggapan serius.
Laurensius bahkan menduga ada unsur tekanan tertentu dalam proses penetapan dirinya sebagai tersangka.
“Saya merasa ada pesan sponsor dalam kasus ini. Penegak hukum harus berdiri di atas keadilan, bukan kepentingan tertentu,” tegasnya.
Keluarga Borotian kini meminta Polres Keerom menghentikan penyidikan melalui penerbitan SP3 karena menilai perkara tersebut lebih tepat diselesaikan melalui jalur administrasi atau perdata, bukan pidana.













